Infosos.id, Tulang Bawang Barat – Status hukum berubah, beban hidup bertambah. Eli Fitriyana, Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, kini harus menghadapi penetapan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam surat terbuka yang dikirim ke Kapolda Lampung dan diterima redaksi, Eli tidak membantah proses hukum. Tapi ia meminta agar ceritanya didengar utuh. Dengan nada memohon, ia mengaku sebagai korban dari desakan orang terdekatnya.
“Saya ini korban, Pak,” tulis Eli. Ia menceritakan bahwa saat proses konfrontir, Fajar Kurniawan disebut mengakui mengeluarkan, mengecap, dan menyeken data ijazah. Kepala sekolah terkait juga disebut mengakui menandatangani ijazah yang kemudian dinyatakan tidak sah itu.
Yang membuat hatinya perih, hanya namanya yang saat ini terseret sebagai tersangka. Sementara pihak-pihak yang menurut pengakuannya terlibat langsung, belum tersentuh proses hukum yang sama. “Saya mempertanyakan keadilan ini,” ujarnya.
Di akhir surat, Eli menyelipkan curahan hati seorang ibu. Pernikahannya sudah kandas, suami tidak lagi di sisinya. Yang tersisa hanya anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Anak-anak saya masih kecil dan butuh kasih sayang saya. Tolong keadilan buat saya, Pak,” pinta Eli kepada Kapolda Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait pihak-pihak lain yang disebut Eli dalam suratnya.



















