Example floating
Example floating
BeritaNasional

Viral Fasilitas Apartemen Di Lapas Cibinong, Menko Yusril Ihza Perintah Usut Terbuka dan Janji Tindak Tegas

×

Viral Fasilitas Apartemen Di Lapas Cibinong, Menko Yusril Ihza Perintah Usut Terbuka dan Janji Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

BOGOR, Infosos.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas berstandar apartemen di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial, mendapat atensi serius dari pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan tersebut diperiksa secara terbuka dan transparan kepada publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, yang menemukan lebih dari 10 kamar berfasilitas lengkap layaknya apartemen di kawasan belakang lapas. Fasilitas tersebut meliputi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya, yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Disetujui Menjadi hakim konstitusi MK

Ombudsman juga menyebut sempat mengalami penghalangan saat hendak melakukan sidak, hingga terjadi aksi saling dorong dan salah satu petugas kakinya terjepit.

Menanggapi hal itu, Menko Yusril menegaskan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyikapi persoalan tersebut secara serius.

Yusril bahkan mengundang awak media untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk memastikan kebenaran fasilitas yang ditemukan serta untuk mengungkap siapa pihak yang menggunakan dan memfasilitasi bangunan tersebut.

“Keterbukaan ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran fasilitas yang ditemukan serta pihak yang menggunakannya,” ujar Yusril, Kamis (24/9/2026)

BACA JUGA :  26 Tiyuh di Tubaba, Laksanakan Pilkati Serentak 22 Oktober 2026

Lebih lanjut, Yusril menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau komersialisasi fasilitas di dalam lapas.

Ia memastikan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti ada pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong yang terlibat.

“Apabila proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau komersialisasi fasilitas oleh pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong, akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut kondisi kamar yang ditemukan sangat bagus dengan standar apartemen. Ombudsman juga menemukan dugaan minuman beralkohol di dalam kulkas di kawasan tersebut dan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di lokasi terpisah.

BACA JUGA :  Pengakuan Seorang Guru Pecandu Narkoba Dari Pringsewu Lampung

Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang bertentangan dengan sistem pemasyarakatan.

Hingga saat ini, pemeriksaan internal masih berlangsung untuk mendalami fungsi sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut yang sempat diklaim sebagai tempat istirahat petugas.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *