Example floating
Example floating
Jurnalisme WargaLiputan KhususMarjinalOpini

Hak atas Air untuk Kesejahteraan Petani

×

Hak atas Air untuk Kesejahteraan Petani

Sebarkan artikel ini
Foto ist; Yoseph Heriyanto (Ketua Serikat Tani Bumi Lestari - SERTA BUMI)
Oleh: Yoseph Heriyanto (Ketua Serikat Tani Bumi Lestari – SERTA BUMI)

INFOSOS.ID | Bagi petani, tanah dan air bukan dua persoalan yang bisa dipisahkan. Tanah menjadi tempat bercocok tanam, sedangkan air menentukan apakah tanaman dapat tumbuh, dipanen, dan menghasilkan pendapatan. Tanpa air, tanah pertanian yang luas sekalipun tidak banyak berarti. Karena itu, ketika berbicara tentang kesejahteraan petani, pembahasan mengenai hak atas tanah harus berjalan beriringan dengan hak atas air.

Indonesia bukan negeri yang tidak memiliki sumber air. Sungai mengalir, waduk dan bendungan dibangun, serta jaringan irigasi terus dikembangkan. Negara juga mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan dan pengelolaan sumber daya air. Namun, persoalan mendasarnya tetap perlu dijawab: apakah air yang tersedia benar-benar sampai ke sawah petani?

Di banyak daerah, petani masih menghadapi saluran irigasi yang rusak, distribusi air yang tidak merata, jaringan yang tidak terawat, serta ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika air tidak sampai ke lahan. Petani yang berada di bagian hilir sering kali hanya memperoleh sisa aliran setelah kebutuhan di bagian hulu terpenuhi.

Dalam situasi seperti itu, air bukan lagi sekadar persoalan teknis. Air dapat berubah menjadi persoalan sosial. Ketika kebutuhan meningkat, sementara debit air terbatas dan pembagiannya tidak jelas, petani yang seharusnya sama-sama berjuang menghasilkan pangan justru bisa saling berhadapan.

Peristiwa di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 13 September 2026, menjadi peringatan serius. Seorang warga, Sadimin, meninggal dunia setelah ditikam tetangganya sendiri. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, peristiwa tersebut didahului perselisihan mengenai aliran air untuk sawah. Persoalan pengairan yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan kriminal individual. Tindakan kekerasan tentu merupakan tanggung jawab pelaku dan harus diproses secara hukum. Namun, dari sudut pandang kebijakan publik, peristiwa itu juga menunjukkan bahwa ketidakpastian pembagian air, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa, dan tidak adanya ruang mediasi yang efektif dapat memperbesar potensi konflik di tengah masyarakat.

Jangan sampai air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjadi sumber pertengkaran. Jangan sampai petani saling bermusuhan hanya karena memperebutkan aliran air yang seharusnya dikelola secara adil, terbuka, dan terukur.

BACA JUGA :  Nga'oto (Keturunan) HO Gelar Pertemuan Forum Konservasi Cagar Budaya Bersejarah, Berlangsung Meriah

Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan negara terhadap air bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan juga tanggung jawab untuk memastikan sumber daya tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air. Dalam pengaturan prioritas penggunaannya, pertanian rakyat ditempatkan sebagai salah satu kebutuhan yang harus diperhatikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari. Ketentuan ini penting karena pertanian rakyat bukan hanya kegiatan ekonomi, melainkan menyangkut kehidupan keluarga petani dan kepentingan pangan masyarakat luas.

Dengan demikian, pembangunan waduk, bendungan, dan jaringan irigasi tidak boleh berhenti pada pencapaian fisik. Keberhasilan pembangunan sumber daya air tidak cukup diukur dari berapa banyak bendungan yang dibangun, berapa kilometer saluran yang dibuat, atau berapa besar anggaran yang dibelanjakan.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa hektare sawah yang benar-benar mendapatkan air, berapa musim tanam yang dapat dilakukan, berapa banyak risiko gagal panen yang berkurang, dan apakah pendapatan petani mengalami peningkatan.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung jumlah bangunan air, tetapi lupa menghitung berapa banyak petani yang masih menunggu air.

Persoalan kekurangan air untuk pertanian juga tidak selalu dapat dijawab dengan alasan kemarau. Kemarau memang merupakan faktor alam, tetapi dampaknya sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola. Saluran yang rusak, jaringan yang tidak terpelihara, pembagian air yang tidak transparan, lemahnya koordinasi, serta minimnya keterlibatan petani dapat membuat dampak kekeringan menjadi jauh lebih berat.

Konflik juga dapat muncul ketika petani di bagian hulu mengalirkan air ke lahannya sendiri, sementara petani di bagian hilir merasa tidak mendapatkan jatah yang semestinya. Jika tidak ada jadwal pembagian yang disepakati, data debit yang terbuka, dan pihak yang dapat menjadi penengah, persoalan kecil di saluran air bisa berkembang menjadi pertengkaran antartetangga.

BACA JUGA :  Pasar VI Taman Sari Diduga Jadi Sarang Sabu, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Karena itu, pengelolaan air irigasi harus dilakukan dengan pendekatan pencegahan konflik. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi bentrokan baru turun tangan. Harus ada sistem pengaduan yang mudah diakses, petugas yang responsif, forum musyawarah, serta mekanisme mediasi yang dapat digunakan ketika terjadi perselisihan antarpetani.

Kelembagaan petani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A juga harus diperkuat. P3A tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi harus benar-benar dilibatkan dalam penyusunan jadwal tanam, pembagian air, pemeliharaan saluran, pengawasan distribusi, dan penyelesaian sengketa di tingkat daerah irigasi.

Petani perlu mengetahui dari mana sumber air berasal, berapa debit yang tersedia, berapa luas lahan yang harus dilayani, bagaimana jadwal pembagian ditetapkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan. Keterbukaan informasi semacam ini penting untuk mencegah kecurigaan, kecemburuan, dan tuduhan bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa.

Air juga tidak mengenal batas administrasi. Air mengikuti sungai, daerah aliran sungai, jaringan irigasi, dan sistem hidrologi. Karena itu, pengelolaannya tidak dapat hanya berpikir berdasarkan batas desa, kecamatan, atau kabupaten. Petani di hulu dan hilir harus ditempatkan dalam satu sistem yang saling terhubung.

Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola jaringan irigasi, pemerintah desa, dan kelembagaan petani. Ketidakjelasan kewenangan sering kali membuat persoalan saluran rusak dan distribusi air berlarut-larut karena masing-masing pihak saling menunggu.

Pemerintah juga perlu membangun peta irigasi yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat. Peta tersebut setidaknya memuat sumber air, jaringan primer, sekunder, dan tersier, wilayah layanan, kondisi saluran, titik kerusakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Dengan data yang terbuka, persoalan air tidak terus-menerus diselesaikan berdasarkan informasi sepihak atau perkiraan.

Hak atas air bagi petani bukan berarti setiap orang bebas mengambil air sebanyak-banyaknya. Hak atas air harus dipahami sebagai hak untuk memperoleh akses yang adil, terukur, berkelanjutan, dan sesuai dengan aturan. Karena itu, pembagian air membutuhkan kedisiplinan bersama, bukan perebutan tanpa kendali.

Petani juga tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima manfaat. Mereka adalah subjek utama dalam pengelolaan air pertanian. Mereka mengetahui kondisi sawah, saluran, sumber air, pola musim, dan persoalan yang terjadi di lapangan. Pengetahuan tersebut harus menjadi bagian dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

BACA JUGA :  Ribuan Anak Keracunan MBG, Seorang Ibu Miskin di Bandar Lampung Memilih Anaknya Lapar Daripada Makan Gratis dari Negara

Pada akhirnya, persoalan air tidak hanya berkaitan dengan pertanian, tetapi juga dengan keadilan sosial dan ketenteraman masyarakat. Ketika air dikelola secara tertutup dan tidak adil, dampaknya bukan hanya gagal tanam atau gagal panen. Persoalan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan, konflik antarpetani, keretakan hubungan sosial, bahkan korban jiwa.

Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus menjadikan pencegahan konflik sebagai bagian dari tata kelola irigasi. Setiap daerah irigasi perlu memiliki aturan pembagian air yang disepakati bersama, jadwal distribusi yang terbuka, saluran pengaduan yang cepat, forum mediasi, serta prosedur penyelesaian sengketa yang tidak berbelit-belit.

Tanah tanpa air tidak cukup untuk menjamin kehidupan petani. Bendungan tanpa jaringan distribusi yang baik juga belum menyelesaikan persoalan. Sementara aturan tanpa pelaksanaan yang adil hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.

Kebijakan pertanian, kebijakan agraria, dan kebijakan sumber daya air tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya harus dipandang sebagai satu kesatuan. Petani membutuhkan tanah yang dapat diusahakan, air yang tersedia secara adil, sarana produksi yang memadai, serta kepastian bahwa hasil pertanian mereka memiliki nilai ekonomi yang layak.

Jika air ada, waduk ada, sungai ada, dan sawah ada, maka pertanyaan yang harus terus diajukan adalah: mengapa masih banyak petani kesulitan mendapatkan air?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar keluhan. Itu adalah pertanyaan tentang tata kelola, tanggung jawab negara, keadilan distribusi, dan bagaimana sumber daya alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jangan sampai petani kehilangan hasil panen karena tidak mendapatkan air. Jangan sampai petani kehilangan persaudaraan karena berebut aliran irigasi. Dan yang paling tragis, jangan sampai persoalan air yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru memakan korban jiwa.

Hak atas air bukan hanya soal air yang tersedia di waduk atau sungai. Hak atas air adalah soal air yang benar-benar sampai ke sawah, menjadi tanaman, menjadi panen, dan pada akhirnya menjadi kesejahteraan bagi petani.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *