Example floating
Example floating
BeritaNasional

Hari Tani Nasional: Petani Kecam UU Reforma Agraria Baru, Ini UU Untuk Tuan Tanah Bukan Untuk Rakyat

×

Hari Tani Nasional: Petani Kecam UU Reforma Agraria Baru, Ini UU Untuk Tuan Tanah Bukan Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR

JAKARTA, Infosos.id – Gedung DPR RI digeruduk petani dari berbagai penjuru Jawa Barat dan Banten, Kamis (24/9/2026). Tepat di momentum Hari Tani Nasional, massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR pada 22 September lalu.

Massa datang bukan hanya dari satu daerah. Ada petani Kabupaten Bandung, petani kopi dan sayur Pangalengan, petani Ranca Pinang, petani Rumpin Bogor, petani kebun sayur Tangerang, hingga mahasiswa yang bersolidaritas.

Mereka menilai UU baru tersebut adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reforma agraria sejati.

Sekjen Aliansi Gerakan Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, dalam orasinya menegaskan UU baru itu tidak menjawab akar persoalan agraria Indonesia.

“Aksi hari ini adalah aksi peringatan Hari Tani Nasional. Melalui momentum ini kami menegaskan bahwa kami tidak percaya atas undang-undang pengaturan reforma agraria yang disahkan pada tanggal 22 kemarin. Kenapa? Karena undang-undang itu menyempitkan makna reforma agraria hanya pada tataran konflik saja, sedangkan problem rakyat Indonesia adalah sebagian besar rakyat Indonesia tidak memiliki tanah karena dimonopoli oleh para tuan tanah-tuan tanah besar,” ungkap Saiful.

BACA JUGA :  Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

Menurut Saiful, UU tersebut sangat berbahaya karena mudah diselewengkan untuk kepentingan korporasi dan oligarki tanah.

“Reforma agraria yang diundang-undangkan tidak menjawab problem rakyat sesungguhnya. Hasil dari undang-undang ini sangat gampang dan sangat mudah untuk kemudian diselewengkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan,” tegasnya.

AGRA menuntut DPR dan pemerintah mencabut UU tersebut dan mengembalikan reforma agraria ke makna sejatinya sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

“Tuntutan kami adalah kembalikan reforma agraria pada makna sejatinya sebagaimana yang telah diundang-undangkan dalam undang-undang pokok nomor 5 tahun 1960. Jadi undang-undang ini juga kami nilai memiliki pertentangan yang tegas dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Saiful.

BACA JUGA :  KPK Juga Tetapkan Ishfah Abidah Aziz, eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

UUPA 1960, kata dia, jelas-jelas mengamanatkan perombakan struktur agraria yang timpang, bukan sekadar menyelesaikan konflik administratif.

Ironisnya, meski aksi ini sudah diberitahukan secara resmi melalui surat, hingga aksi berakhir tidak ada satu pun anggota DPR RI yang mau menemui massa.

“Sejauh ini belum ada komunikasi sama sekali, ada pihak DPR yang ingin menerima kami, walaupun dari kemarin kami sudah menyampaikan surat, sudah juga menyampaikan bahwa kami akan datang dan berharap untuk bisa bertemu, tapi sampai dengan saat ini belum ada komunikasi sama sekali,” keluh Saiful.

BACA JUGA :  KPK Tangkap 17 Orang Terkait OTT Pejabat Bea Cukai

Gedung wakil rakyat itu senyap, seolah tak mendengar jeritan petani yang lahannya dirampas korporasi.

Saiful menegaskan aksi Hari Tani ini bukan akhir, melainkan awal dari perlawanan panjang.

“Aksi ini akan menjadi aksi pemanasan, puncaknya nanti di hari HAM tanggal 10 Desember. Sepanjang menuju hari HAM, kami bersama teman-teman sipil lainnya akan menyelenggarakan berbagai macam festival rakyat, termasuk gerakan edukasi terhadap rakyat untuk memperjelas apa pengertian reforma agraria sejati agar rakyat tidak terilusi dengan undang-undang yang kemarin disahkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 oleh DPR RI memicu gelombang protes nasional. Petani menilai UU tersebut justru melegalkan monopoli tanah oleh korporasi besar dan menjauhkan rakyat dari keadilan agraria.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *