JAMBI, Infosos.id – Ada yang memilukan dari proses penegakan hukum karhutla di Tanjung Jabung Barat kali ini. Dua kakek berusia 63 dan 65 tahun harus berhadapan dengan ancaman penjara, bukan karena mereka mafia pembakar hutan, tapi karena ketidaktahuan dan himpitan ekonomi.
Mereka adalah T (63) dan AK (65), diamankan petugas gabungan di Hutan Konservasi Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Rabu (2/9/2026), saat petugas memadamkan api yang membakar sekitar 2 hektare lahan dengan metode water bombing.
Dikutip dari presepsi.com: Di lokasi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menemukan hutan yang sudah dibuka dan dibabat.
“Mereka mengakui yang membuka lahannya. Kondisinya saat ditemukan sudah terbakar. Perlu diingat ini kawasan hutan konservasi,” ujar Nyamin.
Kepada penyidik, pengakuan T terdengar jujur dan polos. Ia membantah sengaja membakar. Api, katanya, berasal dari tungku masak nasi yang merambat karena kemarau dan tak ada air untuk memadamkan.
“Saya tidak bakar. Itu dari tungku masak nasi. Sudah saya coba padamkan tapi tidak bisa, airnya tidak ada, kemarau,” kata T.
Yang lebih memilukan, T mengaku ia membeli lahan itu Rp10 juta dari warga sekitar karena mengira itu tanah kosong biasa, bukan kawasan konservasi yang dilindungi negara.
“Saya kira lahan kosong, makanya saya tanam cabe. Belinya Rp10 juta dari orang sini,” ungkapnya dengan suara lirih.
Di usia senja, dengan uang Rp10 juta yang mungkin adalah tabungan seumur hidup, niatnya hanya satu: menanam cabe untuk menyambung hidup. Bukan membuka sawit ribuan hektar.
Di satu sisi, kita memahami ketegasan aparat. Kepala Pelaksana BPBD Jambi Bachyuni Deliansyah dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menegaskan, apapun alasannya pembakaran di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius dan harus diproses hukum untuk efek jera. BPBD mencatat sudah ada 47 titik api di Tanjabbar hingga awal September, mayoritas di gambut yang sangat rentan.
Itu benar. Hutan konservasi adalah paru-paru kita bersama. Jika dibiarkan dibuka dengan alasan tidak tahu, maka besok akan ada ratusan kakek-kakek lain yang dijadikan kedok oleh cukong.
Namun di sisi lain, keadilan juga harus melihat niat dan konteks. Apakah adil menyamakan dua kakek yang ingin tanam cabai dengan korporasi yang membakar ribuan hektar untuk sawit?
Kedua kakek ini kini dijerat pasal berat, Pasal 108 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 50 ayat 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan ditahan di Polres Tanjabbar.
Harapan publik sederhana, tegakkan hukum, tapi jangan hanya tajam ke bawah. Usut tuntas siapa yang menjual lahan konservasi Rp10 juta kepada mereka. Siapa mafia yang memperjualbelikan hutan negara seolah tanah kapling? Karena kakek itu hanya pembeli terakhir di rantai panjang pembiaran.
Dan untuk ke depan, negara perlu hadir dengan papan batas yang jelas, sosialisasi yang sampai ke dusun, dan pendampingan lahan untuk petani kecil. Agar tidak ada lagi kakek-kakek lain yang niatnya menanam cabe, nasibnya berakhir di balik jeruji.













