MESUJI, infosos.id – Ribuan warga dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Mesuji, menduduki lahan PT Pematang Agri Lestari, Senin (21/9/2026).
Massa mengklaim lahan yang dikuasai perusahaan itu adalah tanah transmigrasi milik keluarga mereka.
Aksi massa besar ini rawan gesekan. Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan yang mengawal warga, turun langsung ke lokasi untuk meredam.
“Kami turun untuk memastikan jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah,” ujar perwakilan tim hukum.
Pihaknya mengimbau warga tahan diri. Sengketa tanah transmigrasi sensitif dan harus diselesaikan dengan data, bukan emosi.
“Jangan terpancing provokasi. Semua harus merujuk dokumen, riwayat penguasaan, dan mekanisme hukum,” tegasnya.
Tim hukum meminta PT Pematang Agri Lestari dan Pemda Mesuji membuka ruang dialog. Tuntutan warga harus didengar agar konflik agraria ini tidak meledak menjadi konflik terbuka.
Hingga kini, PT Pematang Agri Lestari dan Pemda Mesuji belum memberikan tanggapan resmi. Status kepemilikan lahan masih menunggu verifikasi dokumen resmi.














