Infosos.id, Jakarta – Nama besar rontok. Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan dilakukan Sabtu (11/7/2026) setelah gelar perkara. Bersama Febrie, polisi juga menjerat seorang warga sipil berinisial DR.
“Kita sudah gelar perkara. Hasilnya, kita tetapkan dua tersangka,” tegas Dir Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers.
Febrie Adriansyah, dijerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perannya diduga terjadi saat penanganan perkara hukum oleh oknum penyelenggara negara.
Sementara Don Ritto, pihak swasta, dijerat dugaan TPPU yang diduga berasal dari korupsi. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Febrie disangka melanggar Pasal 12D dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Di KUHP baru, masuk Pasal 607 ayat 1a dan 1b.
Sementara Don Ritto disangka Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Menurut Polri, dugaan korupsi ini terjadi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri. Kasus yang selama ini menyeret uang negara triliunan rupiah dan menyeret banyak nama.
Penetapan Febrie menjadi sinyal keras: tidak ada teflon untuk aparat penegak hukum. Yang dulu mengusut, kini diusut.
Polri menyebut penyidikan masih jalan. Belasan saksi sudah diperiksa dan penggeledahan sudah dilakukan.



















