Ahmad Basri: K3PP
(Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan)
Infosos.id – Cerita korupsi kepala daerah di Indonesia terasa seperti sinetron panjang yang tak pernah memiliki episode akhir. Aktornya berganti, latarnya berubah, tetapi alur ceritanya hampir selalu sama: kekuasaan, proyek pemerintah, dan uang rakyat yang mengalir ke kantong pribadi.
Kali ini panggung cerita itu datang dari Kabupaten Pekalongan. Seorang bupati yang dikenal publik sebagai mantan penyanyi dangdut dengan wajah manis, hidung mancung, dan garis keturunan Arab Pakistan India, sebut saja namanya Nadia Rafiq, ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Selasa, 3 Maret 2026.
Penangkapan ini sekali lagi menegaskan bahwa kekuasaan di tingkat daerah sering kali berubah menjadi ruang privat bagi penguasa untuk mengelola proyek dan anggaran sesuai kepentingannya sendiri.
Menurut keterangan juru bicara KPK, modus yang dilakukan tidak lagi sederhana seperti menerima suap secara langsung. Cara yang digunakan jauh lebih rapi dan terkesan legal yakni mendirikan berbagai perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk mengikuti tender proyek pemerintah daerah. Secara administratif semuanya tampak sah. Dokumen lengkap, perusahaan resmi, dan pemilik perusahaan pun tercatat di atas kertas.
Dibalik itu semua terdapat satu fakta penting bahwa perusahaan-perusahaan tersebut “diduga” dikendalikan oleh orang yang sama, yakni sang kepala daerah.
Nama perusahaan mungkin berbeda, pemiliknya mungkin tercatat atas nama orang lain, tetapi kendali bisnis tetap berada di tangan sang bupati.
Inilah wajah baru korupsi birokrasi daerah. Alih-alih bermain secara kasar melalui suap yang mudah dilacak, kekuasaan justru disamarkan melalui jaringan perusahaan yang secara hukum tampak bersih. Dengan cara ini, konflik kepentingan dapat disembunyikan di balik formalitas administrasi.
Konon praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026. Artinya, praktik ini bukan tindakan spontan, melainkan diduga sebagai sistem yang dibangun secara perlahan dan berlangsung cukup lama.
Dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.
Seorang pejabat publik yang memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan proyek pemerintah demi keuntungan pribadi berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika seorang kepala daerah mengendalikan perusahaan yang mengikuti tender proyek pemerintah daerahnya sendiri, maka prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa otomatis runtuh.
Persaingan usaha menjadi semu, dan mekanisme tender hanya menjadi formalitas belaka. Dalam situasi seperti ini, proyek pemerintah tidak lagi dimenangkan oleh perusahaan yang paling kompeten, melainkan oleh perusahaan yang paling dekat dengan kekuasaan.
OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan memberi pesan penting bahwa modus seperti ini tampaknya bukan kasus tunggal. Pola serupa diduga banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Pejabat publik membuat perusahaan dengan menggunakan nama orang lain, lalu perusahaan tersebut mengikuti tender proyek pemerintah.
Dengan cara ini mereka dapat menguasai hampir seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Pada akhirnya, semua proyek kembali berputar pada lingkaran yang sama.
Mereka membuat perusahaan. Mereka memenangkan tender. Mereka mengerjakan proyeknya sendiri. Rakyat hanya menjadi penonton dari permainan kekuasaan yang dibiayai oleh uang mereka sendiri.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa di daerah. Jika modus seperti ini terus terjadi, maka tender proyek pemerintah tidak lebih dari sekadar panggung sandiwara administratif
Dimana dokumen terlihat rapi, prosedur tampak dijalankan, tetapi hasil akhirnya sudah ditentukan sejak awal. Korupsi dengan wajah seperti ini jauh lebih berbahaya. Tidak selalu tampak sebagai kejahatan yang kasar tetapi sebagai praktik bisnis yang disamarkan namun kotor.
Namun pada hakikatnya, praktik tersebut tetap satu hal bentuk perampokan terhadap keuangan negara yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan. Dan seperti cerita sinetron yang tak pernah selesai, kasus seperti ini kemungkinan besar bukan yang terakhir.
Besok atau lusa, kita mungkin akan kembali membaca cerita yang sama dengan tokoh yang berbeda, tetapi dengan modus yang hampir serupa. Maling uang rakyat.














