Oleh: Yoseph Heriyanto – Ketua Serikat Tani Bumi Lestari (SERTA BUMI)
Infosos.id |Hari Tani Nasional ke-66 datang dengan suasana yang sedikit berbeda. Tahun ini petani tidak hanya memperingatinya dengan cerita tentang tanah, produksi, pupuk, harga hasil panen, irigasi atau nasib buruh tani. Ada satu kabar besar yang menyertai peringatan 24 September 2026: negara akhirnya memiliki Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026, dua hari sebelum Hari Tani Nasional. Pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang reforma agraria Indonesia. DPR menyebut undang-undang tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria dan memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Bagi petani, lahirnya undang-undang tersebut tentu patut dicatat. Reforma agraria bukan isu baru. Ia telah menjadi bagian panjang dari perjuangan petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupan. Bahkan pembahasan regulasi ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat sipil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Tetapi Hari Tani tidak seharusnya hanya menjadi hari untuk mengucapkan selamat kepada petani. Hari Tani adalah kesempatan untuk bertanya: bagaimana sebenarnya negara memperlakukan petani dan tanah yang menjadi sumber hidupnya?
Sebab petani tidak hidup dari pidato. Petani hidup dari tanah yang digarap, air yang mengalir ke sawah, benih yang bisa dibeli, harga panen yang masuk akal dan kepastian bahwa tanah yang dikerjakan hari ini masih dapat diwariskan kepada anak-anaknya esok hari.
Di banyak tempat, persoalan petani bahkan dimulai dari sesuatu yang sangat sederhana: tanah ada, tetapi penguasaannya sempit. Sawah ada, tetapi airnya tidak pasti. Petani bekerja, tetapi nilai tambah terbesar justru berhenti di luar tangan mereka. Ada pula petani yang bertahun-tahun berhadapan dengan konflik tanah dan tidak kunjung memperoleh kepastian hukum.
Karena itu, ketika negara berbicara tentang reforma agraria, yang dibicarakan sebenarnya bukan sekadar sertifikat tanah. Yang sedang dipertaruhkan adalah hubungan manusia dengan tanah, hubungan petani dengan sumber kehidupannya, serta hubungan negara dengan mandat konstitusi dan hukum agraria nasional. Dan di sinilah UUPA No. 5 Tahun 1960 harus ditempatkan.
Enam puluh enam tahun Hari Tani Nasional seharusnya mengingatkan kita bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi hukum reforma agraria sejak 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA bukan sekadar undang-undang tentang administrasi pertanahan. Ia lahir sebagai dasar pembaruan hukum agraria nasional sekaligus sebagai koreksi terhadap struktur agraria warisan kolonial.
UUPA menempatkan tanah bukan semata-mata sebagai komoditas. Tanah mempunyai fungsi sosial. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, hubungan seseorang atau badan hukum dengan tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari kepentingan masyarakat.
Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 7 melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas yang diperkenankan. Pasal 10 menegaskan prinsip bahwa tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya. Sementara Pasal 17 memberikan dasar bagi pengaturan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah sebagai bagian dari usaha mencapai pemerataan.
Di sinilah roh reforma agraria UUPA sebenarnya berada. Tanah tidak boleh terkonsentrasi tanpa batas. Tanah pertanian tidak boleh hanya menjadi objek spekulasi. Dan petani tidak seharusnya terus bekerja di atas tanah yang tidak pernah menjadi miliknya.
Karena itu, ketika hari ini kita memiliki UU Reforma Agraria baru, UUPA tidak boleh diperlakukan seperti buku lama yang cukup disimpan di perpustakaan. Justru UUPA harus menjadi salah satu alat ukur untuk melihat apakah babak baru reforma agraria benar-benar membawa perubahan.
Pengesahan UU Reforma Agraria menghadirkan harapan baru. Tetapi harapan membutuhkan kewaspadaan. Sebelum undang-undang disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan catatan kritis terhadap substansinya. AGRA, misalnya, mempertanyakan rumusan objek reforma agraria karena dinilai terlalu banyak bertumpu pada tanah yang sudah dikuasai masyarakat. Menurut AGRA, reforma agraria seharusnya membuka jalan bagi pemberian tanah baru kepada rakyat yang tidak bertanah, bukan sekadar melegalkan tanah yang sudah dikuasai rakyat.
Catatan tersebut penting karena di sinilah perbedaan antara legalisasi tanah dan reforma agraria menjadi jelas. Memberikan sertifikat kepada petani yang sudah menguasai tanah tentu memberikan kepastian hukum. Tetapi sertifikasi tidak dengan sendirinya mengubah struktur penguasaan tanah.
Petani yang semula menguasai setengah hektare tetap menguasai setengah hektare. Petani yang tidak mempunyai tanah tetap tidak mempunyai tanah. Sementara konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar bisa saja tetap berlangsung.
Maka pertanyaannya bukan sekadar berapa sertifikat yang diterbitkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah struktur penguasaan tanah berubah?
Tanah dari mana yang akan menjadi objek redistribusi? Siapa yang menerima? Siapa yang kehilangan penguasaan berlebih? Berapa luas tanah yang benar-benar berpindah kepada petani yang membutuhkan?
Pertanyaan tersebut justru merupakan pertanyaan yang sangat dekat dengan mandat UUPA. Sebab reforma agraria tidak lahir untuk sekadar membuat hubungan antara rakyat dan tanah menjadi lebih tertib secara administratif. Reforma agraria lahir untuk mengubah hubungan yang timpang antara manusia dan tanah.
Di sinilah Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA menjadi sangat penting. UUPA sejak 1960 telah menempatkan persoalan penguasaan tanah yang melampaui batas sebagai masalah yang harus diatur negara. Ini bukan sekadar persoalan administrasi kepemilikan, tetapi persoalan keadilan sosial.
Tanah berbeda dengan barang biasa. Tanah jumlahnya terbatas dan tidak dapat diproduksi seperti barang industri. Ketika sebagian kecil orang atau badan menguasai tanah dalam jumlah sangat besar, sementara sebagian besar petani hanya memiliki lahan yang sangat sempit atau bahkan tidak memiliki tanah, persoalannya bukan lagi sekadar siapa memiliki sertifikat. Persoalannya adalah struktur agraria.
Karena itu, setelah UU Reforma Agraria disahkan, pertanyaan yang patut diajukan adalah: dari mana tanah untuk redistribusi akan berasal? Apakah tanah yang dikuasai melampaui batas benar-benar akan menjadi bagian dari objek reforma agraria? Bagaimana negara mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah? Siapa penerima redistribusi? Berapa luas tanah yang benar-benar berpindah kepada petani yang membutuhkan?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh hilang dalam euforia lahirnya UU baru. Kalau sebagian besar objek reforma agraria berasal dari tanah yang memang sudah dikuasai masyarakat, lalu di mana letak redistribusinya?
Kritik AGRA sebelum pengesahan UU justru mengarah ke persoalan tersebut. Sekjen PP AGRA Saiful Wathoni menilai substansi yang dibahas masih terlalu berfokus pada legalisasi hak tanah dan belum cukup menunjukkan perubahan struktural melalui redistribusi. Pandangan tersebut merupakan kritik dari organisasi masyarakat sipil dan tentu bukan satu-satunya tafsir atas UU baru. Namun kritik itu layak diuji dengan UUPA.
Sebab jika reforma agraria tidak menyentuh konsentrasi penguasaan tanah, lalu apa yang sebenarnya direformasi? Kalau petani gurem hanya mendapatkan sertifikat atas lahan yang sejak awal memang dikuasainya, apakah itu sudah merupakan reforma agraria? Kalau petani tidak bertanah tetap menjadi buruh di atas tanah orang lain, apa yang berubah? Kalau tanah yang terkonsentrasi dalam penguasaan besar tidak disentuh, bagaimana ketimpangan agraria akan dikoreksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menolak sertifikasi. Kepastian hukum tetap penting. Tetapi kepastian hukum dan redistribusi tanah adalah dua hal yang berbeda. Jangan sampai keduanya dicampur sehingga keberhasilan administrasi pertanahan dianggap sebagai keberhasilan reforma agraria.
UUPA juga tidak dapat dibaca hanya dari persoalan sertifikat. Pasal 2 UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Tujuannya jelas: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, tanah tidak dapat dipisahkan dari air dan ruang hidup.
Petani tidak hanya membutuhkan sertifikat. Petani membutuhkan air untuk menanam. Petani membutuhkan jalan produksi. Petani membutuhkan benih. Petani membutuhkan modal. Petani membutuhkan pasar. Petani membutuhkan harga hasil panen yang memungkinkan mereka bertahan hidup.
Karena itu, reforma agraria seharusnya tidak dipisahkan dari persoalan pangan, irigasi, perlindungan lahan pertanian, pembiayaan petani, kelembagaan petani, koperasi dan pengendalian alih fungsi tanah.
Apa artinya petani mendapatkan tanah jika airnya tidak tersedia? Apa artinya tanah pertanian dilindungi jika kemudian dialihfungsikan? Apa artinya petani mendapatkan tanah jika biaya produksinya membuat mereka terpaksa menjual kembali tanah tersebut? Reforma agraria harus sampai ke sawah. Bukan berhenti di kantor pertanahan.
Persoalan berikutnya adalah subjek reforma agraria. Petani tak bertanah, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan tani dan kelompok masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan karena konflik agraria harus memperoleh posisi yang jelas.
Jangan sampai istilah “rakyat” terlalu luas sehingga mereka yang memiliki modal, akses politik dan kemampuan organisasi justru lebih mudah mengambil manfaat. Reforma agraria semestinya dimulai dari mereka yang paling membutuhkan perubahan.
Persoalan lainnya adalah konflik agraria. UU baru memberikan ruang bagi penyelesaian konflik dan pemulihan hak. Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penyelesaian konflik agraria. Ini merupakan bagian penting dari babak baru tersebut. Tetapi kelembagaan bukan segala-galanya.
Pertanyaannya adalah apakah lembaga tersebut kelak benar-benar memiliki kewenangan dan mekanisme yang cukup kuat untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan kepentingan besar. Bagaimana jika konflik melibatkan perusahaan? Bagaimana jika berhadapan dengan badan usaha negara? Bagaimana jika persoalannya berasal dari kebijakan pemerintah sendiri? Bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap dokumen dan bukti? Bagaimana warga mengajukan keberatan? Dan bagaimana memastikan penyelesaian konflik tidak justru berubah menjadi proses yang semakin menyulitkan rakyat?
Pertanyaan ini juga menjadi perhatian koalisi masyarakat sipil dalam pembahasan RUU. Mereka menyoroti persoalan kelembagaan, akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan, mekanisme perlindungan hak, serta perlunya mekanisme penyelesaian konflik yang mampu memberikan pemulihan kepada masyarakat terdampak. Maka reforma agraria bukan hanya soal memindahkan tanah. Ia juga soal memulihkan hak.
Setelah UU Reforma Agraria disahkan, ada kecenderungan untuk menganggap perjalanan reforma agraria telah memasuki tahap selesai. Justru sebaliknya. Palu memang sudah diketuk. Tetapi pekerjaan reforma agraria baru dimulai.
UUPA 1960 harus tetap menjadi kompas. Pasal 6 mengingatkan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 7 mengingatkan bahwa penguasaan tanah tidak boleh melampaui batas. Pasal 10 mengingatkan prinsip pengusahaan tanah pertanian secara aktif. Pasal 17 memberikan dasar bagi pengaturan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah.
Keseluruhan bangunan UUPA menempatkan tanah dalam hubungan dengan kemakmuran rakyat, bukan semata-mata kepentingan pemegang hak.
Karena itu, UU Reforma Agraria 2026 seharusnya dibaca bukan sebagai pengganti UUPA, tetapi diuji dari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah ia memperkuat mandat UUPA atau justru mempersempit makna reforma agraria menjadi urusan administrasi pertanahan?
Di sinilah masyarakat harus kritis. Bukan karena setiap undang-undang harus dicurigai, tetapi karena pengalaman enam puluh enam tahun menunjukkan bahwa masalah agraria Indonesia tidak selesai hanya dengan menambah aturan.
Indonesia tidak kekurangan aturan tentang tanah. Yang sering menjadi masalah adalah ketimpangan penguasaan, lemahnya pelaksanaan, tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan dan ketidakmampuan negara memastikan hukum bekerja bagi rakyat yang paling lemah.
Pemerintah dapat mengatakan telah menyelesaikan ribuan hektare. Pemerintah dapat mengatakan telah menerbitkan ribuan sertifikat. Pemerintah dapat menyebut banyak konflik telah ditangani. Semua angka itu penting. Tetapi angka bukan satu-satunya ukuran.
Pertanyaan yang lebih sederhana adalah: apakah kehidupan petani berubah? Apakah petani yang tidak mempunyai tanah mendapatkan tanah? Apakah petani yang kehilangan tanah mendapatkan kembali haknya? Apakah penguasaan tanah yang berlebihan benar-benar dikoreksi? Apakah tanah hasil redistribusi dapat dipertahankan oleh petani? Apakah petani mendapatkan air? Apakah produksi mereka memiliki pasar? Apakah mereka dapat hidup layak dari tanah tersebut?
Jika jawabannya belum, maka pekerjaan reforma agraria belum selesai. Sebab sertifikat dapat mengubah status administrasi sebuah bidang tanah. Tetapi reforma agraria seharusnya mengubah struktur kehidupan agraria. Bukan sekadar membenahi daftar tanah, tetapi membenahi hubungan manusia dengan tanah. Bukan sekadar memberikan sertifikat, tetapi memastikan tanah menjadi sumber kehidupan. Bukan sekadar menyelesaikan administrasi, tetapi menyelesaikan ketimpangan. Dan bukan sekadar membuat petani memiliki dokumen, tetapi memastikan petani memiliki masa depan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar reforma agraria bukan hanya tentang tanah. Pertanyaannya adalah tentang posisi petani. Apakah petani hanya menjadi penerima kebijakan? Ataukah petani menjadi subjek yang ikut menentukan arah perubahan?
Reforma agraria tidak boleh hanya dirumuskan di ruang pemerintah, parlemen dan lembaga negara. Petani harus hadir dalam menentukan objek, subjek, lokasi prioritas, mekanisme penyelesaian konflik hingga tata kelola tanah setelah redistribusi.
Sebab mereka yang hidup dan bekerja di atas tanah memiliki pengalaman yang tidak selalu ditemukan dalam dokumen birokrasi.
Mereka tahu di mana air mengalir dan di mana irigasi berhenti. Mereka tahu tanah mana yang bertahun-tahun menjadi sumber konflik. Mereka tahu bagaimana harga produksi bekerja di tingkat desa. Dan mereka tahu bagaimana rasanya kehilangan tanah.
Karena itu, Hari Tani Nasional ke-66 semestinya menjadi titik awal untuk mengawasi babak baru reforma agraria. Kita boleh menyambut lahirnya UU Reforma Agraria. Tetapi menyambut sebuah undang-undang tidak berarti berhenti mengkritisinya. Justru setelah undang-undang disahkan, pengawasan masyarakat harus semakin kuat.
Sebab undang-undang yang baik di atas kertas belum tentu menghasilkan keadilan di lapangan. Keadilan baru terlihat ketika petani yang tidak memiliki tanah mendapatkan tanah. Ketika petani yang kehilangan tanah mendapatkan kembali haknya. Ketika penguasaan tanah yang berlebihan benar-benar dikoreksi. Ketika konflik agraria diselesaikan dengan adil. Ketika tanah pertanian tidak mudah dialihfungsikan. Ketika petani memperoleh air untuk mengolah tanahnya. Dan ketika petani mampu mempertahankan tanah serta hidup layak dari tanah tersebut. Di situlah makna reforma agraria sebenarnya.
Hari Tani bukan sekadar peringatan bahwa petani berjasa menyediakan pangan bagi negeri. Petani sudah tahu itu. Yang lebih penting adalah apakah negara juga bersedia memastikan bahwa orang yang menghasilkan pangan tidak terus-menerus menjadi kelompok yang paling rapuh dalam struktur ekonomi pedesaan.
Enam puluh enam tahun Hari Tani Nasional adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar bahwa persoalan agraria tidak selesai dengan seremoni. UUPA sudah memberikan dasar. Konstitusi sudah memberikan mandat. Sekarang UU Reforma Agraria telah lahir.
Maka yang harus diuji bukan lagi seberapa bagus negara menyusun narasi tentang reforma agraria. Yang harus diuji adalah seberapa jauh tanah benar-benar berpindah kepada rakyat yang membutuhkan, seberapa jauh ketimpangan penguasaan dikoreksi, dan seberapa kuat petani dilindungi untuk mempertahankan tanahnya.
Sebab reforma agraria sejati bukan sekadar membenahi daftar tanah. Ia membenahi hubungan manusia dengan tanah. Bukan sekadar memberikan sertifikat. Tetapi memastikan tanah menjadi sumber kehidupan. Bukan sekadar menyelesaikan administrasi. Tetapi menyelesaikan ketimpangan. Dan bukan sekadar membuat petani memiliki dokumen. Tetapi memastikan petani memiliki masa depan.
Enam puluh enam tahun Hari Tani Nasional mengajarkan satu hal: petani tidak membutuhkan belas kasihan. Petani membutuhkan tanah, air, perlindungan, kepastian hukum dan keadilan.
Maka, pada Hari Tani Nasional ke-66 ini, selamat kepada seluruh petani Indonesia. Dan kepada negara, selamat datang di babak baru reforma agraria.
Palu sudah diketuk. UUPA sudah lama menjadi kompas. Sekarang waktunya membuktikan apakah UU Reforma Agraria benar-benar membawa perubahan pada tanah dan kehidupan mereka yang menghidupinya.
















