Example floating
Example floating
BeritaDaerahMata SosialNasionalPolitik dan Hukum

Oknum ASN Kasi di Dinas PU Bandar Lampung Diduga Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kantor, Gaji dan Tukin Lancar

×

Oknum ASN Kasi di Dinas PU Bandar Lampung Diduga Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kantor, Gaji dan Tukin Lancar

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Kasi di Dinas PU Bandar Lampung Diduga Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kantor Gaji dan Tukin Lancar
foto ilustrasi AI

Bandarlampung, Infosos.id – Dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung berinisial RDR, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) sudah lama tidak masuk kantor namun diduga masih menerima gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara rutin. Hal ini menjadi kecaman dari internal pegawai dan memunculkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Informasi tersebut diperoleh redaksi dari sumber internal dilingkungan kantor dinas itu sendiri yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu menyebut seorang pejabat berinisial RDR, diduga sudah bertahun-tahun tidak terlihat hadir di kantor menjalankan tugas kedinasan, sementara administrasi pembayaran gaji dan Tukin disebut tetap berjalan.

“Informasi ini sudah bukan rahasia umum lagi di lingkungan dinas. Yang bersangkutan sudah lama tidak terlihat absen masuk kantor, tetapi menurut informasi yang beredar, pembayaran gaji dan Tukin tetap berjalan,” ujar sumber tersebut, Rabu (30/7/2026).

BACA JUGA :  Tarif Listrik Naik Diam-Diam. Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Padahal, dalam prinsip umum manajemen ASN, pembayaran Tunjangan Kinerja pada umumnya dikaitkan dengan disiplin kehadiran dan capaian kinerja pegawai. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data absensi dan pembayaran Tukin, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Dugaan ini juga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai lain yang merasa tetap menjalankan kewajiban kedinasan setiap hari. “Pegawai yang hadir setiap hari, lembur, dan mengejar target tentu berharap aturan diterapkan sama untuk semua,” kata sumber internal lainnya.

BACA JUGA :  Banyaknya Anggota DPRD Tak Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Tubaba Mantan Relawan KOKO: Indikasi Tidak Harmonisnya Eksekutif Dengan Legislatif

Pemerintah telah mengatur disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti setelah melalui pemeriksaan.

Terkait kemungkinan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum. Undang-Undang (UU) yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal yang sering dikaitkan dengan kerugian negara adalah Pasal 2 ayat (1): mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3: mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Seorang Nenek Renta di Pasaman, Dianiaya Penambang Emas Ilegal 

Penerapan pasal-pasal tersebut harus melalui pembuktian oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pegawai berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung, BKPSDM, dan pimpinan Dinas Pekerjaan Umum melakukan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Pemeriksaan yang dinilai penting meliputi, data absensi elektronik beberapa tahun terakhir, laporan kinerja pegawai, dokumen pembayaran gaji dan Tukin serta penugasan kedinasan apabila ada tugas di luar kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ar02)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *