Example floating
Example floating
BeritaMata SosialNasionalPolitik dan HukumUrban Community

Bakar Ban di Depan Kejati Lampung, FAGAS Desak KPK Ambil Alih Perkara Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Bakar Ban di Depan Kejati Lampung, FAGAS Desak KPK Ambil Alih Perkara Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Bakar Ban di Depan Kejati Lampung, FAGAS Desak KPK Ambil Alih Perkara Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto ilustrasi AI

Bandar Lampung, Infosos.id – Gelombang desakan agar dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditangani secara independen menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/7/2026).

Ratusan massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) memadati halaman Kejati Lampung. Aksi yang semula berlangsung tertib berubah memanas ketika tuntutan agar Kepala Kejati Lampung menemui langsung para demonstran tidak mendapat respons. Sebagai bentuk kekecewaan, massa membakar ban di depan gerbang kantor sambil terus melanjutkan orasi.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAGAS, Riswan, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan moral dari masyarakat sipil agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

BACA JUGA :  Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Hendak Tawuran Divonis Berat Pengadikan Negeri Sleman

Dalam orasinya, FAGAS menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah tanpa perlakuan khusus. Kedua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ketiga, massa menegaskan pengambilalihan perkara tidak cukup dilakukan melalui fungsi supervisi, tetapi harus menggunakan kewenangan take over sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK agar proses hukum berjalan independen dan tidak berlarut-larut.

Keempat, apabila KPK dinilai tidak segera bertindak, FAGAS meminta Presiden turun tangan untuk memastikan pengambilalihan perkara dilakukan. Kelima, mereka menuntut adanya pengawasan independen terhadap proses penyidikan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

BACA JUGA :  ICW Desak Istana: Bongkar Aliran Dana Sembako May Day, Diduga Rawan Korupsi

Keenam, FAGAS meminta adanya penjelasan resmi kepada publik mengenai dugaan hubungan Febrie Adriansyah dengan lingkaran kekuasaan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ketujuh, massa menolak narasi pemberitaan yang menurut mereka dapat mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara. Mereka meminta fokus tetap diarahkan pada proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama,” tegas Riswan di hadapan ratusan peserta aksi.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Tegaskan Stabilitas, Kepastian Hukum, dan Reformasi SDM pada Acara Iftar di U.S. Chamber of Commerce

Menurutnya, aksi tersebut murni lahir dari kepedulian masyarakat sipil terhadap tegaknya supremasi hukum dan bukan didorong kepentingan politik tertentu. Ia menegaskan FAGAS akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas.

FAGAS juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun menemui langsung para peserta aksi, meski massa berulang kali meminta pimpinan Kejati hadir untuk memberikan penjelasan. (Ar02)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *