JAKARTA, Infosos.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberi peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di seluruh Indonesia. Jangan coba-coba bermain dengan anggaran revitalisasi sekolah.
Kejagung menegaskan, pengelolaan dana revitalisasi wajib transparan dan akuntabel. Jika ada kendala di lapangan, kepala sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan kejaksaan, bukan mengambil jalan pintas yang berpotensi melanggar hukum.
Peringatan tegas itu disampaikan langsung oleh Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung RI, Adhitya Trisanto, S.H., M.H., bersama Kasi PPI pada Subdit IV.C Jamintel Kejagung RI, Deni Alvianto, S.H., M.M., M.H.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-80 di Jakarta.
Menurut Adhitya, pendampingan kejaksaan dalam program revitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan tepat sasaran dan tidak bocor di tengah jalan.
“Jangan sampai program baik untuk memperbaiki sekolah-sekolah justru menjadi ladang korupsi baru. Kami ingatkan, transparansi adalah kunci. Kalau ada tekanan, ada pungli, ada yang minta jatah, segera lapor ke kejaksaan,” tegasnya.
Kejagung menegaskan tidak akan segan menindak jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran, mark-up, maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan.
Program revitalisasi PAUD merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, Kejagung meminta seluruh pihak menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara.
Berdasarkan informasi dari Kemendiknas Men, Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 memiliki pagu sekitar Rp70,17 triliun. Selain itu terdapat juga program sekolah nasional terintegrasi dengan pagu Rp10,67 triliun dan program digitalisasi pembelajaran sebesar Rp8,96 triliun.













