Example floating
Example floating
Nasional

Skandal 32 Ribu Hektar Hutan Lampung Jadi Kebun Tebu. Eks Bupati Way Kanan dan Orang Kemenhut Diperiksa Kejagung 

×

Skandal 32 Ribu Hektar Hutan Lampung Jadi Kebun Tebu. Eks Bupati Way Kanan dan Orang Kemenhut Diperiksa Kejagung 

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, Infosos.id – Kejaksaan Agung mulai membongkar siapa saja yang bermain dalam skandal alih fungsi puluhan ribu hektar hutan negara di Lampung menjadi perkebunan tebu raksasa milik PT PSMI. Dua orang kunci resmi diperiksa.

Mereka adalah BH, pegawai Kementerian Kehutanan, dan BZ, mantan Bupati Way Kanan periode 2010-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut pada Selasa (22/9/2026).

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni BH dari Kementerian Kehutanan dan BZ selaku Mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015,” kata Anang.

Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

BACA JUGA :  Sehari Diberlakukan KUHP Baru Langsung Ada Penyesuaian Pidana

AKAR MASALAH HUTAN 55 RIBU HEKTAR DISULAP JADI KEBUN TEBU

Kasus ini bukan kasus kecil. Ini adalah skandal perampokan hutan negara yang berlangsung belasan tahun.

Semua bermula dari SK Menteri Kehutanan No. 398 Tahun 1996 yang memberikan hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 55.157 hektar kepada PT Inhutani V di Lampung, yang berstatus hutan produksi.

Namun sejak 2007, PT PSMI masuk secara melawan hukum. Tanpa izin pelepasan kawasan hutan, perusahaan itu membabat hutan dan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan, di atas lahan milik PT Inhutani V.

Agar terlihat legal, pada 2013 Direksi PT PSMI membuat Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan tumpang sari dengan PT Inhutani V. Anehnya, MoU itu dibuat berlaku surut sejak 2007.

BACA JUGA :  Jangan Ukur Keberhasilan dari Angka: Rakyat Masih Bertahan di Garis Bawah

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026) lalu.

Bahkan, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian itu tidak sah. Tapi kebun tebu sudah terlanjur berdiri dan panen bertahun-tahun. Negara dirugikan triliunan rupiah dari hilangnya potensi hutan dan PNBP.

11 MOBIL MEWAH DISITA, UANG MILIARAN DITITIP DI BSI

Keseriusan Kejagung terlihat dari penyitaan aset. Hingga kini, 11 unit kendaraan mewah milik PT PSMI telah disita:

2 unit Honda CR-V RM3, 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, 1 unit Toyota Innova Zenix, 1 unit Honda CR-V RS58, 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, 1 unit Toyota Alphard 2.5, 1 unit Toyota Kijang Innova G, 1 unit Mitsubishi Canter, 1 unit Mitsubishi Strada, dan 1 unit Mitsubishi Xpander merah.

BACA JUGA :  Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Jadwal 1 Ramadan 1447 H Menurut Pemerintah, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah

Selain itu, Kejagung juga telah menyita uang tunai dalam jumlah besar yang kini dititipkan di rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang yang ditampilkan saat konferensi pers hanya sebagian kecil karena alasan keamanan.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Pemeriksaan terhadap eks Bupati Way Kanan menjadi kunci, karena sebagai kepala daerah, ia yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan pembiaran atas aktivitas perkebunan di wilayahnya pada periode 2010-2015, saat kebun tebu ilegal itu sedang masif berkembang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *