JAKARTA, Infosos.id – Dinamika di tubuh Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Surpres tersebut telah diterima Pimpinan DPR RI pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, dan langsung ditindaklanjuti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Menurutnya, pimpinan DPR telah meneruskan Surpres tersebut ke Komisi III DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme ketatanegaraan.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada hari yang sama di Gedung Parlemen.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan proses transisi kepemimpinan di institusi Polri berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun dari Mabes Polri terkait alasan pergantian tersebut. Publik kini menanti hasil fit and proper test di Komisi III DPR RI yang akan menentukan kelanjutan proses pencalonan Kapolri baru.













