Infosos.id, Bandar Lampung – Awal tahun 2026 jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana ekonomi terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi.
Dalam konferensi pers Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya yang didampingi kabid Humas, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat adanya penyelewenangan pupuk bersubsidi di Lampung Tengah.
“Untuk kejadian, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya beberapa pupuk bersubsidi, yang seharusnya masuk kewikayah Lampung Tengah, namun didistribusikan ke tempat yang tidak sesuai peruntukan. Dimana saran adalah kabupaten lain, Kabupaten Tulangbawnag. Dan Provinsi lain, dalam hal ini Sumatera Selatan, Bengkulu ataupun Jambi, serata Bangka Belitung” jelas Dery, Rabu (7/1/2026)
Setelah mendapat informasi dari masyarakat jajaran Polda Lampung, melakukan tindakan cepat dengan melakukan penindakan dan penangkapan. Dan hasil pemeriksaan Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih delapan ton,” ujar Dery.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH (22) warga Lampung Selatan, SP (39) warga Lampung Selatan, dan S (45) warga Tulangbawang. RDH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sedangkan SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.
“Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 karung pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” lanjut Dery.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20 huruf c.















