Infosos.id, Bandar Lampung – Redaksi Infosos.id, pada 14 April 2026 menerima Hak Koreksi dari Pemkab Tubaba melalui Dinas Kominfo terkait berita 10 April 2026 berjudul ‘Surat Cinta Pinjaman Ke Bank Lampung’. Hak Koreksi ini hak yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 5
Dalam surat bernomor 500.12/1062/II.15/2026, Pemkab Tubaba menyampaikan koreksi sebagai berikut;
“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) melakukan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas di Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjaga kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Manajemen kas pemerintah daerah yang efektif diperlukan untuk mengurangi risiko operasional, pembiayaan dan fluktuasi kondisi pasar yang dihadapi pemerintah dan juga masyarakat.
Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas merupakan bentuk manajemen kas yang diperlukan sebagai langkah karena adanya ketidaksesuaian antara waktu pembayaran belanja dan ketersediaan kas pemerintah (cash mismatch).
Proses Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.15/9949/Keuda, tanggal 17 Desember 2025, perihal Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 dengan jelas mengatur secara teknis tahapan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas tersebut. Dalam hal
penerimaan daerah pada periode tertentu realisasinya tidak dapat dicapai sesuai target penerimaan sehingga menyebabkan defisit kas, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas ke Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar Pemkab Tubaba untuk
melakukan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pemkab Tubaba melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan Bank dalam hal ini merupakan Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Tubaba, dengan sebuah kesepakatan pinjaman yang dituangkan dalam sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya pada pada pasal 44 ayat (3) menyebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, hal ini sama seperti mekanisme Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri ini disebutkan bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Mekanisme ini berkesuaian dengan pasal 44 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.
Berkenaan dengan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas ini, Pemkab Tubaba juga telah menyampaikan informasi atau pemberitahuan sesuai dengan mekanisme teknis yang diatur
Pemkab Tubaba telah menyampaikan Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 900/678/III.04/TUBABA/2026 pada tanggal 1 April 2026 perihal Pemberitahuan Pergeseran APBD TA 2026 kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selain itu sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman Daerah ini kepada Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Pemkab Tubaba, DPRD dan juga Bank Penempatan RKUD diatur oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dan teknis yang sangat ketat, oleh karenanya sangat tidak mungkin Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas ini menyalahi prosedur.
Redaksi infosos.id menghormati Hak Koreksi sebagai bagian dari UU Pers. Adapun substansi pemberitaan awal 10 April 2026 didasarkan pada dokumen dan konfirmasi yang kami terima saat itu. Redaksi tetap pada berita awal sambil menunggu hasil audit resmi APIP/BPK sebagai rujukan final
“Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kami mempersilahkan publik menilai kedua informasi. Perkembangan hasil audit akan kami beritakan lebih lanjut.”
Hak Koreksi Atas Pemberitaan dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Redaksi infosos.id tautkan pada berita yang dikoreksi.














