Infosos.id, Bandar Lampung – Banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung sepanjang awal tahun 2026 kembali menuai sorotan dari pemerhati lingkungan.
Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Lampung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk penanganan banjir, kenyataannya genangan air masih terjadi di berbagai titik, bahkan cenderung meluas.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, penggunaan anggaran tersebut tidak menyentuh akar persoalan banjir yang sebenarnya.
“Anggaran ada, tapi salah arah. Pemerintah masih fokus pada pembangunan dan normalisasi drainase, padahal banjir tetap terjadi di titik yang sama,” kata dia, Rabu (15/4/2026).
Walhi Lampung juga menilai peristiwa ini bukan sekadar dampak cuaca ekstrem, melainkan akibat kegagalan pemerintah dalam mengelola lingkungan dan tata ruang kota.
Tri, menyebutkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, banjir terjadi berulang dengan puncaknya pada Maret yang mencapai sedikitnya 47 titik dalam satu kejadian.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa banjir di Bandar Lampung bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis dan terus berulang.
Ia menilai, penanganan banjir selama ini lebih bersifat reaktif, seperti pemberian bantuan saat bencana terjadi, tanpa diiringi upaya pencegahan yang menyentuh akar masalah.
Walhi mengidentifikasi sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama banjir, di antaranya alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan area komersial, kerusakan wilayah perbukitan dan hulu, penyempitan serta pencemaran sungai, hingga pembangunan di kawasan rawan bencana.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan minim pengawasan terhadap lingkungan.
Irfan menegaskan bahwa banjir yang terjadi merupakan bencana ekologis, yakni bencana yang dipicu oleh keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Dengan demikian, menurutnya, pemerintah tidak dapat lagi menyebut banjir sebagai bencana alam semata, melainkan harus bertanggung jawab atas kegagalan tata ruang dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.














