Infosos.id, Jakarta – Menjelang Akhir kegiatan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (Pansus LKPJ) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPRD TUBABA) untuk memeriksa, mengevaluasi, dan menilai laporan kinerja serta penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah (Bupati Tubaba) dalam satu tahun. Guna memastikan pertanggungjawaban objektif, transparan, dan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
Kegiatan Pansus LKPJ yang dibersamai oleh pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD TUBABA) di Jakarta dihiasi aroma ganjil dengan adanya surat cinta dari Pemerintah Daerah (Bupati) Tubaba yang diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait adanya pinjaman dari Bank Daerah, yang menurut sumber sekitar Rp30 miliar dan belum pernah dibahas bersama legislatif di gedung dewan.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik atau masyarakat Tubaba, untuk apa pinjaman tersebut. Tim Redaksi Denyutrakyat.com bersama Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat LSM InfoSOS Indonesia, Zulpajri, SH, menggali informasi tersebut dari beberapa sumber yang dipandang kompeten.
Zulpajri, Ketua bidang hukum dan advokasi rakyat, LSM InfoSOS Indonesia mengatakan, ” Secara umum, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan meminjam dana ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, terutama untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang,” jelasnya, Jum’at (10/4/2026)
Terkait isu pinjaman Pemda dari Bank Daerah, apabila benar belum ada pembahasan di DPRD TUBABA, Zul mengatakan, “Kecolongan atau konspirasi?.”
Ada beberapa poin terkait aturan pinjaman daerah antara lain;
- Persetujuan DPRD adalah Syarat Utama: Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2005 dan aturan turunannya, salah satu syarat usulan pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan adalah melampirkan persetujuan DPRD.
- Wajib Masuk APBD: Pinjaman daerah harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
- Pinjaman Jangka Pendek: Untuk pinjaman jangka pendek (kurang dari 1 tahun) yang bertujuan menutup kekurangan arus kas, mekanismenya mungkin lebih sederhana, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melampaui batas yang diatur.
- Pengecualian (Kebijakan Khusus): Dalam situasi tertentu seperti pandemi, pemerintah pusat sempat menerbitkan regulasi khusus (contoh: PMK 179/2020) terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memfasilitasi pinjaman lebih cepat, namun secara regulasi dasar, pelibatan DPRD tetap menjadi prinsip transparansi anggaran.
“Melakukan pinjaman tanpa persetujuan DPRD dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan aturan hukum yang berlaku. Pinjaman daerah merupakan komitmen jangka panjang yang mempengaruhi APBD, sehingga mutlak membutuhkan pengawasan DPRD,” papar Zulpajri kepada media.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari Pimpinan DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara itu beberapa anggota DPRD TUBABA yang dihubungi tim redaksi, masih belum ada yang memberi penjelasan.
Hak Koreksi Atas Pemberitaan Infosos.id Tanggal 10 April 2026. Telah redaksi terbitkan, 15 April 2026 pukul 2:24 am. Ini linknya















