Infosos.id, Tulang Bawang Barat – Kontroversi Pinjaman Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp30 miliar dari Bank Daerah menimbulkan kegaduhan di dalam internal anggota dewan, khususnya dalam WhatsApp Grup (WAG) DPRD Tubaba
Menurut informasi beberapa anggota DPRD, yang dibahas dalam WAG bukan soal substansi Pinjaman Daerah yang tanpa persetujuan dewan, tetapi soal siapa yang membocorkan surat dari Pemda Tubaba kepada Ketua DPRD kemedia.
“Rame mas di grup dewan, soal bocornya informasi itu bisa keluar, sampai ada yang mau ngajak sumpah pocong, bahkan beberapa anggota keluar grup,” ungkap salah satu wakil rakyat Tubaba.
Hingga saat ini unsur pimpinan DPRD Tubaba baik Ketua Busroni, maupun Wakil Ketua Ponco Nugroho dan Joko Kuncoro, belum ada yang memberikan keterangan terkait pinjaman daerah yang diduga menabrak regulasi tersebut.
Namun secara umum para anggota DPRD Tubaba menyatakan memang tidak pernah tahu soal pinjaman tersebut dan untuk apa dananya digunakan.
Sementara itu, apakah benar pemerintah daerah tidak perlu persetujuan DPRD soal pinjaman daerah, pengamat ekonomi Budi Santoso, Ph.D., lulusan Johns Hopkins University, Baltimore, Maryland, USA yang aktif sebagai Pembina Forum Membangun Desa (FORMADES) memberikan penjelasan sebagai berikut;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, tidak secara otomatis membolehkan pemerintah daerah (pemda) meminjam dana dari bank tanpa persetujuan DPRD dalam semua situasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pinjaman daerah menurut PP 1 Tahun 2024 dan aturan turunannya:
Secara umum, pembiayaan utang daerah—termasuk pinjaman ke Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau bank pembangunan daerah—tetap memerlukan persetujuan DPRD.
Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah.
Pinjaman jangka pendek (kurang dari satu tahun) untuk menutup kekurangan arus kas (cash flow) dapat dilakukan tanpa perlu peraturan daerah (perda) khusus, namun tetap harus tercantum dalam APBD yang disetujui DPRD.
Dalam hal terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam atau bencana non alam, yang memerlukan penanganan cepat, prosedur pinjaman dapat disesuaikan untuk mempercepat penanganan, namun tetap berpegang pada aturan perundang-undangan.
PP No.1 Tahun 2024 lebih menekankan pada harmonisasi kebijakan fiskal, di mana pinjaman dari pusat ke daerah (jika ada) diatur dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan harus mendapat pertimbangan dari menteri terkait.
Kesimpulannya, pemda tidak bisa sembarangan meminjam ke bank tanpa pengawasan DPRD. Persetujuan DPRD tetap merupakan prinsip utama dalam pengelolaan utang daerah untuk menjaga akuntabilitas dan keuangan daerah, kecuali untuk pinjaman jangka pendek tertentu atau keadaan darurat sesuai prosedur yang berlaku.















