Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik dan Hukum

Pinjaman Rp30 Miliar Pemda Tubaba Ke Bank Tanpa Melibatkan DPRD: Cacat Prosedural

×

Pinjaman Rp30 Miliar Pemda Tubaba Ke Bank Tanpa Melibatkan DPRD: Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Foto : Pemerhati Kebijakan Publik, Ahmad Basri dari K3PP

Infosos.id, Tubaba – Terbongkarnya pinjaman sebesar Rp30 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat kepada salah satu bank milik pemerintah menjadi perhatian serius dan memicu perdebatan di kalangan DPRD.

Menariknya, justru pihak DPRD sendiri yang mengungkap adanya pinjaman tersebut. DPRD merasa tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui sama sekali proses pengajuan pinjaman tersebut sejak awal.

Pertanyaannya kemudian, mengapa DPRD tidak dilibatkan oleh pemerintah daerah? Apa alasan di balik tidak adanya komunikasi dan persetujuan dari lembaga legislatif sebagai representasi rakyat? Pertanyaan ini wajar mengemuka dan menjadi dasar protes DPRD.

BACA JUGA :  Sindikat Mafia Pupuk Subsidi, Digulung Polda Lampung

Dalam konteks regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk bank.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Namun demikian, regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan absolut kepada pemerintah daerah untuk secara sepihak melakukan pinjaman. Proses tersebut tetap harus melibatkan DPRD dan memperoleh persetujuan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.

Kepala daerah tidak dapat secara sepihak mengambil keputusan strategis terkait pinjaman tanpa restu DPRD. Oleh karena itu, jika benar DPRD tidak dilibatkan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara prosedural.

BACA JUGA :  QUO VADIS: Satu Tahun Pasangan "NONA" Memimpin Tubaba

Setidaknya terdapat dua persoalan mendasar dalam kasus ini.

Pertama, adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kedua, adanya potensi pelanggaran terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan.

Apabila kasus ini dikembangkan lebih lanjut, terutama melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka konsekuensi hukum pidana tidak dapat dihindari.

Pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan adanya unsur mens rea atau niat jahat.

BACA JUGA :  Banyaknya Anggota DPRD Tak Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Tubaba Mantan Relawan KOKO: Indikasi Tidak Harmonisnya Eksekutif Dengan Legislatif

Hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar asumsi. Indikasi pelanggaran prosedur tidak serta merta membuktikan adanya motif untuk mencari keuntungan pribadi.

Dengan demikian, persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik semata, melainkan harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *