Example floating
Example floating
BeritaDaerahInternasional

LSM InfoSOS DESAK COPOT KABID BINA MARGA: PROYEK TROTOAR Rp21,7 MILIAR AMBURADUL KARENA SALAH PENEMPATAN PPK

×

LSM InfoSOS DESAK COPOT KABID BINA MARGA: PROYEK TROTOAR Rp21,7 MILIAR AMBURADUL KARENA SALAH PENEMPATAN PPK

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, InfoSOS.id — Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, mendesak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum yang menjabat sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Desakan keras ini disampaikan menyusul temuan lapangan atas runtuhnya pekerjaan trotoar proyek Revitalisasi Jalan Sultan Agung, Way Halim, yang dianggarkan senilai Rp21,7 miliar.

Menurut Junaidi, penunjukan PPK yang berlatar belakang bukan teknik sipil menjadi akar persoalan lemahnya mutu pelaksanaan konstruksi di Kota Bandar Lampung.

“Secara teknis ini tidak bisa dibenarkan. Bekisting adalah tumpuan utama cor beton. Ia harus menggunakan kayu baru atau multiplek baru yang kekuatannya terukur, dan itu sudah dianggarkan dalam RAB. Fakta di lapangan justru menggunakan bekisting bekas,” tegas Junaidi, Kamis (3/9/2026).

Ia juga menyoroti pelanggaran spesifikasi pembesian yang sangat mencolok. Berdasarkan standar teknis untuk bentang trotoar yang lebar, tulangan seharusnya menggunakan besi diameter 10 mm dengan sistem dua lapis. Namun temuan di lapangan menunjukkan penggunaan besi 7–8 mm satu lapis — yang lazim disebut “besi banci”.

BACA JUGA :  PT. ASMI HIDAYAT, SANG "RAJA GEDUNG PEMERINTAH" KEJEBLOS DI PROYEK TROTOAR Rp21,7 M WAY HALIM

“Ini jelas menyalahi kaidah struktur beton dan berpotensi membahayakan keselamatan. Besi yang lebih kecil dari ketentuan membuat struktur tidak mampu menahan beban, sehingga mudah retak dan ambruk,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Kabid Bina Marga sekaligus PPK, Rayu Wiranegara, yang membenarkan penggunaan material bekas dengan alasan “tidak tertulis harus baru di RAB”, Junaidi mempertanyakan pemahaman pejabat tersebut terhadap dokumen kontrak dan kaidah teknik.

“Di sinilah letak kesalahan fatal. Ketika PPK tidak memahami struktur beton dan struktur baja, maka pengawasan menjadi kosong. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kesalahan sistemik dalam tata kelola proyek. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang tidak mengerti teknik sipil diberi wewenang menentukan mutu konstruksi?” tegasnya.

BACA JUGA :  Menanam Harapan dari Pekarangan di Tengah Darurat Sampah

Junaidi memetakan tanggung jawab berdasarkan kaidah konstruksi kepada tiga pihak yang semuanya lalai dalam tugasnya:

1. Kontraktor Pelaksana (PT. Asmi Hidayat)

“Diduga melakukan kecerobohan dengan menumpangkan bekisting pada pondasi lama tanpa kajian daya dukung. Sebelum pengecoran, kontraktor wajib menghitung daya dukung tumpuan. Memaksakan cor di atas tumpuan yang tidak aman sama dengan mempertaruhkan keselamatan pekerja dan mutu hasil.”

2. Konsultan Pengawas / MK

“Dinilai lalai dalam fungsi pengawasan. Seharusnya pekerjaan dihentikan saat melihat metode bekisting yang tidak sesuai. Ini gagal menjalankan checklist mutu sebelum pengecoran. Harus ada audit investigasi. Jika terbukti lalai, berikan sanksi pemotongan fee dan blacklist.”

3. Konsultan Perencana

“Perlu diaudit melalui Detailed Engineering Design (DED). Jika DED memang memerintahkan penumpangan pada pondasi lama tanpa perhitungan, maka perencana harus dimintai pertanggungjawaban. Jika gambar kerja sudah jelas mewajibkan pondasi baru, maka kesalahan ada pada pelaksana.”

BACA JUGA :  Plh. Sekdakab Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun 2022

Junaidi meminta Dinas PU segera membentuk Tim Teknis Independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap DED, RAB, dan pelaksanaan seluruh proyek trotoar yang sedang berjalan. Audit wajib mencakup:

  •  Kesesuaian diameter besi tulangan (minimal 10 mm, bukan 7–8 mm)
  • Mutu beton sesuai standar misal K-250
  • Kepatuhan terhadap gambar kerja & spesifikasi teknis
  • Kelayakan tumpuan bekisting dan pondasi

“Peristiwa ambruknya trotoar ini bukan musibah. Ini cermin lemahnya pengawasan dan pelaksanaan infrastruktur. Wali Kota harus berani tegas. Jangan biarkan struktur pembangunan kota dipegang oleh pejabat yang tidak sesuai kompetensinya. Copot PPK-nya, audit proyeknya, dan tanggung jawabkan semua pihak yang lalai!” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait desakan pencopotan dan audit tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *