JAKARTA, infosos.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan yang mengatur pemberian pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya.
Dalam putusan uji materi yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/9/2026), MK menyatakan norma terkait pensiun seumur hidup bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip keadilan dan penggunaan keuangan negara.
MK memberikan tenggat waktu 2 tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk regulasi baru terkait jaminan purna tugas bagi pejabat negara.
“Jika dalam jangka waktu 2 tahun tidak dilakukan perubahan terhadap undang-undang, maka ketentuan mengenai hak pensiun seumur hidup kehilangan kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK dalam amar putusan.
Perkara ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup tidak adil, mengingat masa jabatan anggota DPR dan pejabat tinggi negara hanya sekitar 5 tahun, sementara beban pembiayaannya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berkelanjutan.
Menurut para pemohon, penggunaan uang pajak rakyat untuk membiayai pensiun seumur hidup pejabat tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.
Putusan ini berdampak pada sejumlah jabatan publik yang selama ini menerima pensiun bulanan seumur hidup, termasuk mantan anggota DPR, DPD, MPR, Hakim Agung, dan pejabat setingkat menteri.
Pengamat kebijakan publik menilai putusan MK menjadi momentum penting dalam reformasi sistem keuangan negara. Dengan dihapuskannya pensiun seumur hidup, diharapkan beban APBN dapat lebih difokuskan pada pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.
Dalam dua tahun ke depan, DPR dan Pemerintah dituntut segera merumuskan skema jaminan purna tugas alternatif. Opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pesangon sekali bayar, program jaminan sosial, atau mekanisme lain yang lebih proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, DPR dan Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut putusan MK.













