BIMA, INFOSOS.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menangkap Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima AKP Malaungi karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba. Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid mengatakan, penangkapan tersebut adalah bagian dari komitmen Polda NTB menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polri.
“Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” ujar Kholid dalam keterangan resminya, Jumat, (6/2/2026)
Dikutip dari Kompas, AKP Malaungi ditangkap Polda NTB pada Selasa, 3 Februari 2026. Penangkapan Kasat Narkoba Polresta Bima ini adalah hasil pengembangan penangkapan polisi berinisial Bripka F dan istrinya dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
“Bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur, sebagai tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Kholid.
Polda NTB juga menonaktifkan AKP Malaungi dari jabatan strukturalnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. “Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Semua langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas institusi serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. “Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Kholid.
Kholid mengatakan, Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan hukum yang sedang berjalan.















