Sibuhuan, infosos.id – Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan digeruduk massa, Selasa (05/05/2026). Puluhan mahasiswa PMII Padang Lawas memprotes vonis 5 tahun penjara terhadap Alwin Heri Syahputra Hasibuan, terdakwa kasus narkoba.
Vonis itu dinilai janggal. Pasalnya, terdakwa lain dalam jaringan yang sama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp800 juta. Sementara Alwin hanya 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ketua PN Sibuhuan Dharma Putra Simbolon, yang juga ketua majelis hakim perkara ini, memilih bungkam. Bersama dua hakim anggota, ia enggan menemui massa aksi.
Tuntutan Massa Copot Hakim, Vonis Lebih Berat. PMII Palas membawa 5 tuntutan tajam:
- Desak PT Medan _Jatuhkan vonis seberat-beratnya dalam sidang banding yang diajukan Kejari Palas.
- Panggil KY _Periksa seluruh majelis hakim yang memutus perkara Alwin. Diduga langgar kode etik.
- Copot Hakim _Minta Mahkamah Agung copot SK Ketua PN Sibuhuan dan hakim anggota.
- Blacklist Sidang _MA diminta larang majelis hakim ini menyidangkan perkara apa pun.
- Kawal Kasus _Ajak masyarakat awasi kasus ini sampai tuntas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto melalui Kabag OPS AKP Aman Putra Bangunsyah menyebut 42 personel dikerahkan.
“Kami utamakan pengamanan humanis dan dialogis. Hak demo dihormati, tapi jangan sampai merugikan,” tegas AKP Aman.
Sementara itu, Humas PN Sibuhuan Riski Pratama buka suara mewakili Ketua PN.
“Putusan atas nama Terdakwa Alwin telah diputus sesuai fakta persidangan dan alat bukti. Saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Medan,” jelas Riski.
Kasus ini jadi sorotan karena disparitas vonis dalam satu jaringan narkoba. Mahasiswa bersumpah akan kawal hingga ke PT Medan.





















