Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Tolak bayar JKM . Kuasa Hukum Kusumawati gugat BPJS ketenaga kerjaan secara resmi.

×

Tolak bayar JKM . Kuasa Hukum Kusumawati gugat BPJS ketenaga kerjaan secara resmi.

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Gani Nasution, Donna Siregar, SH.

Padang Lawas. infosos.id | Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Gani Nasution, Donna Siregar, SH. resmi mengajukan gugatan terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Lawas di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Pada 5 Mei 2026 yang lalu. Hal ini di sampaikan Donna Siregar SH kepada awak media di sibuhuan 10 Mei 2026 usai menerima surat penetapan jadwal persidangan beberapa hari lalu.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbh tersebut akan di gelar mulai tanggal 20 Mei 2026 Pekan Depan. Gugatan berkaitan dengan penolakan dari pihak BPJS ketenaga kerjaan atas klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) milik almarhum Abdul Gani Nasution, warga Desa Aek Bargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Donna Siregar menjelaskan bahwa almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2022 dan secara rutin membayar iuran kepesertaan.” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Benarkah 52 Siswa SMA Siger Bandar Lampung Disuruh Cari Sekolah Lain?

kusumawati Siregar Selaku keluarga penggugat menjelaskan, “Pembayaran terakhir dilakukan oleh Alm Abdul Gani Nasution dua bulan untuk perlindungan Juli dan agustus 2025 di tgl 24 Juli 2025, Sementara klaim dilakukan ahli waris bulan oktober 2025. Jadi yg belum dibayar itu september dan oktober. Ungkap Kusumawati Siregar.

Kusumawati menambahkan banyak hal yang seperti ini terjadi di daerah kita ini, pihak BPJS ketenaga kerjaan menawarkan program perlindungan sosial ketenaga kerjaan bagi wara bukan pekerja penerima upah setelah terdaftar namun tidak di beri perlindungan saat klaim, ” Ucapnya.

BACA JUGA :  Kasus Anak SD NTT Bunuh Diri, Polres Ngada Hentikan Penyelidikan

Kuasa Hukum Kusumawati Siregar Donna Siregar SH. Menjelaskan, “Berdasarkan. ketentuan Pasal 41 ayat (4) Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, manfaat JKM baru tidak dibayarkan apabila peserta menunggak lebih dari 3 bulan berturut-turut. Dalam perkara ini, tunggakan itu belum mencapai batas tersebut,” ujar Donna.

Menurutnya, alasan penolakan klaim yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Donna juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian langsung terhadap status kepesertaan almarhum dengan kembali membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk periode April sampai Juni 2026.

“Hasilnya, sistem BPJS Ketenagakerjaan tetap menerima pembayaran tanpa penolakan. Ini menunjukkan status kepesertaan almarhum secara administratif masih aktif dan tidak pernah dinonaktifkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Aksi Rampok Pagi, Gondol Uang Setengah Miliar di Tubaba, Lampung

Selain itu, Donna menilai penolakan klaim yang hanya disampaikan secara lisan tanpa keputusan tertulis maupun dasar hukum yang jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris. Pungkas Donna Siregar.

Kusumawati selaku keluarga penggugat menambahkan banyak hal yang seperti ini terjadi di daerah kita ini, pihak BPJS ketenaga kerjaan menawarkan program perlindungan sosial ketenaga kerjaan bagi wara bukan pekerja penerima upah setelah terdaftar namun tidak di beri perlindungan saat klaim, ” Ucapnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenaga kerjaan kabupaten Padang Lawas berinisial KH saat di konfirmasi awak media dirinya tidak memberi tanggapan secara resmi terkait agenda persidangan gugatan perdata kepada pihaknya ayang akan di gelar pekan depan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *