Infosos.id | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan menyelesaikan masalah tunda bayar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2025, mulai disalurkan per Februari 2026. Keterangan itu disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri di Bandar Lampung, Rabu (21/1/2026)
“Untuk tunda bayar tahun 2025, InsyaAllah penyelesaiannya akan mulai dibayarkan di Februari. Dengan tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan,” kata Nurul.
Sesuai peraturannya, setiap Satuan Kerja (Satker) akan menyampaikan data tunda bayar kepada BPKAD yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sesuai dengan peraturannya, Satker menyampaikan data tunda bayar ke BPKAD lalu BPKAD selaku sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menyampaikan kepada pak Sekda,” jelas Nurul.
Selanjutnya menurut Nurul, Sekda akan membuat surat kepada inspektur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan review terhadap data-data tunda bayar yang disampaikan oleh Satker. Hasil review dari inspektorat, yang akan menjadi acuan tahapan berikutnya, yaitu kepala dinas, badan, dan satker yang terdapat tunda bayar akan membuat Surat Keputusan (SK) penetapan tunda bayar.
“Setelah dilakukan review, keluarlah laporan hasil review terhadap tunda bayar. Tahapan berikutnya kepala dinas, badan, datker yang terdapat tunda bayar membuatkan SK-SK penetapan tunda bayar. Berdasarkan SK itu, kepala satker mengajukan pergeseran anggaran untuk dilakukan penataan terhadap tunda bayar tersebut menjadi sebuah DPA baru yang akan dilakukan pembayaran,” papar Nurul Fajri.
Masih kata Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, “muncul DPA baru yang menjadikan dasar untuk dilakukan pembayaran. InsyaAllah mulai bulan Februari kita sudah melakukan penyaluran tunda bayar tersebut.” tegasnya.
Saat ini Pemprov Lampung masih melakukan progres review untuk memastikan setiap pekerjaan pada masing-masing dinas, badan, dan satker telah dilaksanakan dan telah selesai namun belum dibayar.
“Ini masih dalam progres review. Karena review itu untuk memastikan pekerjaan tersebut benar telah dilaksanakan dan telah selesai namun belum terbayarkan,” ungkap Nurul.
Selain itu review tersebut juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya doble accounting (pencatatan ganda) terhadap pekerjaan – pekerjaan di dinas, badan, dan satker.
Nurul juga menjelaskan, jumlah tunda bayar tahun ini jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp600 miliar.
“Menurut data sementara, itu jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pemprov Lampung juga memastikan Kinerja organisasi perangkat daerah(OPD) akan tetap terjaga, dan kegiatan yang sudah direncanakan tidak dihapus, melainkan hanya ditunda pelaksanaanya sampai perubahan APBD tahun 2026.

















