Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Hak Koreksi Pemkab Tubaba atas Pemberitaan Infosos.id 10 April 2026

×

Hak Koreksi Pemkab Tubaba atas Pemberitaan Infosos.id 10 April 2026

Sebarkan artikel ini

Infosos.id, Tubaba – Melalui surat Nomor : 500.12/1062/II.15/2026 tanggal 14 April 2026 Prihal Hak Koreksi Atas Pemberitaan yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Siber INFOSOS.ID yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, selaku PPID Pemkab Tulang Bawang Barat, Aidil A. Patikkraton.

Atas dasar profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Infosos.id belum jelas bagian mana yang harus dikoreksi, maka redaksi memberikan ruang utuh untuk Hak Koreksi Atas Pemberitaan dimaksud. Berikut Hak Jawab Pemkab Tubaba;

Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, maka Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan koreksi atas pemberitaan di media siber: INFOSOS.ID pada tanggal 10 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) melakukan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas di Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya menjaga kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Manajemen kas pemerintah daerah yang efektif diperlukan untuk mengurangi risiko operasional, pembiayaan dan fluktuasi kondisi pasar yang dihadapi pemerintah dan juga masyarakat.

Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas merupakan bentuk manajemen kas yang diperlukan sebagai langkah karena adanya ketidaksesuaian antara waktu pembayaran belanja dan ketersediaan kas pemerintah (cash mismatch).

BACA JUGA :  Menteri Agama RI Kembali Melantik Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D Sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Proses Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.15/9949/Keuda, tanggal 17 Desember 2025, perihal Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 dengan jelas mengatur secara teknis tahapan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas tersebut. Dalam hal
penerimaan daerah pada periode tertentu realisasinya tidak dapat dicapai sesuai target penerimaan sehingga menyebabkan defisit kas, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas ke Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar Pemkab Tubaba untuk
melakukan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Sebagaimana tercantum pada pasal 43 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pemkab Tubaba melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan Bank dalam hal ini merupakan Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Tubaba, dengan sebuah kesepakatan pinjaman yang dituangkan dalam sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Selanjutnya pada pada pasal 44 ayat (3) menyebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, hal ini sama seperti mekanisme Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri ini disebutkan bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Bertekad Hilangkan Kemiskinan. Hentikan Korupsi dan Tipu-Tipu. InfoSOS: Itu Baru Sebatas Pidato Presiden 

Mekanisme ini berkesuaian dengan pasal 44 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.

Berkenaan dengan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas ini, Pemkab Tubaba juga telah menyampaikan informasi atau pemberitahuan sesuai dengan mekanisme teknis yang diatur

Pemkab Tubaba telah menyampaikan Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 900/678/III.04/TUBABA/2026 pada tanggal 1 April 2026 perihal Pemberitahuan Pergeseran APBD TA 2026 kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain itu sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman Daerah ini kepada Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI.

BACA JUGA :  Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

Pemkab Tubaba, DPRD dan juga Bank Penempatan RKUD diatur oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dan teknis yang sangat ketat, oleh karenanya sangat tidak mungkin Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas ini menyalahi prosedur.

Pemkab Tubaba terbuka atas segala masukan dan juga mendukung kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab, mari bersama membangun bangsa dan negara pada koridor masing-masing, hindarkan konteks-konteks pemberitaan yang
hanya cenderung membuat persepsi negatif terhadap pemerintah daerah sehingga ada keberimbangan dalam menyampaikan konteks-konteks pemberitaan yang positif
bagi daerah.

Surat hak koreksi atas pemberitaan infosos.id tidak ada ketegasan dan kejelasan yang harus dikoreksi, dan tanpa didukung data. Maka redaksi belum melakukan koreksi pada judul dan isi pemberitaan infosos.id pada tanggal 10 April 2026 tersebut.

Namun demikian atas koreksi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, hak koreksi  ini tetap redaksi infosos.id tautkan pada berita yang dikoreksi dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Koreksi wajib ditautkan pada berita yang dikoreksi. Di setiap koreksi wajib dicantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut. Terima kasih dan harap maklum, redaksi infosos.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *