Oleh: Juned Krakatau (Pimred Infosos.id)
Infosos.id | Pergantian Kapolri bukan sekadar ganti seragam bintang empat. Ini adalah pertaruhan arah salah satu institusi paling krusial di republik ini.
Disetujuinya Komjen Pol Suyudi Ario Seto menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh DPR RI pada 1 Oktober 2026 hari ini harus dibaca dalam dua perspektif.
Pertama, soal waktu dan konstitusionalitas.
Listyo Sigit telah menjabat sejak Januari 2021. Hampir 6 tahun. Dalam tradisi Polri, pergantian ini adalah bagian dari siklus regenerasi yang wajar. Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya melalui Surpres R57/Pres/2026, dan DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan fit and proper test. Prosesnya cepat, hanya sehari. Ini menunjukkan ada urgensi dan kesepakatan politik yang sudah matang di tingkat atas.
Kedua, soal figur.
Pilihan jatuh kepada Suyudi Ario Seto bukan tanpa alasan. Ia bukan jenderal karbitan. Rekam jejaknya 32 tahun adalah cetak biru seorang reserse sejati. Dari Kasat Reskrim di Jakarta Selatan, Kanit Jatanras, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, hingga Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Ia juga pernah memimpin BNN sejak Agustus 2025. Latar reserse ini penting. Polri saat ini tidak butuh jenderal yang jago seremoni, tapi butuh jenderal yang paham cara bongkar kejahatan jalanan, narkoba, dan kejahatan siber yang jadi keluhan utama rakyat.
Doktrin yang ia usung, ‘Polisi Bersama Masyarakat’, terdengar sederhana, tapi justru itu yang hilang. Dalam pidato fit and proper test-nya, Suyudi mengakui kritik publik sebagai sistem peringatan dini, bukan sebagai serangan yang harus ditutupi. Kalimat ini harus dicatat dan ditagih.
Tantangan Berat di Depan Mata
Suyudi mewarisi PR raksasa dari Kapolri sebelumnya:
1. Krisis Kepercayaan. Kasus pungli di rutan, kasus Ferdy Sambo beberapa tahun lalu, hingga gaya hidup mewah sejumlah perwira telah menggerus kepercayaan publik. Reformasi kultural yang digaungkan sejak 1998 masih terasa setengah hati.
2. Tumpukan Kompolnas dan Keppres 122/P Tahun 2025. Presiden telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kapolri baru tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus bersinergi dengan komisi ini, bukan menganggapnya sebagai ancaman.
3. Program 100 Hari. Publik tidak akan memberi waktu 1 tahun. Dalam 100 hari pertama, rakyat akan menilai: apakah pungli di jalanan berkurang? Apakah laporan masyarakat direspons cepat? Apakah polisi benar-benar hadir bersama masyarakat, atau hanya jargon baru dari ‘Presisi’?
Pergantian Kapolri ini adalah momentum.
Jika Suyudi mampu menerjemahkan doktrin ‘Polisi Bersama Masyarakat’ menjadi aksi nyata – polisi yang tidak antikritik, yang bersih dari setoran Rp250 juta untuk HP di dalam penjara, yang berani menindak anggotanya sendiri – maka pergantian ini akan dicatat sebagai titik balik.
Namun jika hanya ganti orang dengan pola yang sama, maka publik akan kembali apatis.
Selamat bertugas, Jenderal Suyudi. Rakyat menunggu bukti, bukan janji.















