Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Negara Lupa Tanggung Jawab Konstitusional Terhadap Kaum Marjinal

×

Negara Lupa Tanggung Jawab Konstitusional Terhadap Kaum Marjinal

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi kaum marjinal

Infosos.id | Opini – Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya, termasuk kaum marjinal. Jika negara tidak memenuhi tanggung jawab ini, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusional.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kehidupan, hak atas pekerjaan, dan hak atas perlakuan yang adil. Jika kaum marjinal diabaikan atau tidak dilindungi, maka itu bisa menjadi isu serius yang perlu ditangani.

Isu mengenai negara yang menelantarkan kaum marjinal merupakan kritik sosial dan struktural yang sering muncul, mengindikasikan adanya kesenjangan antara hak konstitusional (UUD 1945) dan realitas di lapangan.

Marginalisasi ini merujuk pada proses yang meminggirkan kelompok tertentu, menyebabkan mereka tidak berdaya secara ekonomi dan kehilangan akses terhadap hak-hak dasar.

Konstitusi Indonesia (UUD 1945) menjamin hak-hak seluruh warga negara, termasuk kaum marjinal dan kelompok rentan, melalui berbagai pasal yang menekankan persamaan kedudukan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar tanpa diskriminasi.

Penjabaran hak kaum marjinal dalam UUD 1945:

Kesamaan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan _ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”. Pasal 28D ayat (1): Menegaskan jaminan hukum yang adil.

BACA JUGA :  Orangutan Tapanuli Dicuri, Pulang Bukan ke Hutan Batangtoru

Bebas dari Perlakuan Diskriminatif _ Negara menjamin bahwa kaum marjinal berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya _ Konstitusi menjamin hak untuk bekerja, hidup layak, dan mendapatkan jaminan sosial. Pasal 28H ayat (1): Hak atas hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik. Pasal 28D ayat (2): Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak. Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” (Ini adalah dasar konstitusional perlindungan bagi kelompok miskin ekstrem).

Hak atas Pengakuan Identitas dan Hukum _ Kelompok rentan seperti masyarakat adat atau kaum marjinal berhak mendapatkan pengakuan identitas hukum, termasuk hak atas tanah adat. Pasal 28I ayat (3): Menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

BACA JUGA :  Dibalik Kasus Kapolres Bima Kota: Apakah Ini Wajah Kepolisian Yang Sesungguhnya?

Perlindungan Khusus bagi Kelompok Rentan _ Anak-anak dan kelompok rentan lainnya berhak atas perlindungan khusus dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani.

Hak Partisipasi Politik _ Kelompok marjinal memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (hak politik). Pasal 28D ayat (3): Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Tantangan dalam Implementasi
Meskipun konstitusi menjamin hak-hak tersebut, dalam praktiknya, masih terdapat celah dalam pemenuhan hak-hak kelompok marginal/rentan, baik dalam bentuk kebijakan yang belum sepenuhnya mengakomodasi maupun kendala akses terhadap keadilan.

Apa dan Siapa Kaum Marjinal 

Kaum marjinal adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau tersisihkan dari kehidupan sosial, ekonomi, dan politik utama karena ketidaksetaraan sistemik, sehingga memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan pengambilan keputusan, sering kali ditandai dengan kemiskinan, kurang pendidikan, dan rentan diskriminasi atau eksploitasi.

BACA JUGA :  Dana Desa Menyusut, Kepemimpinan Diuji: Hanya Kepala Desa Visioner yang Mampu Bertahan

Mereka sering diidentikkan dengan buruh, petani miskin, pedagang kecil, gelandangan, atau kelompok rentan lainnya seperti difabel, perempuan, atau minoritas tertentu.

Ciri-ciri Kaum Marjinal

Terpinggirkan secara Ekonomi: Kesulitan ekonomi, penghasilan tidak mencukupi, dan bergantung pada bantuan.

Akses Terbatas: Sulit mengakses pendidikan, kesehatan, informasi, dan sumber daya lainnya.
Tidak Berdaya: Kurang memiliki kekuatan tawar menawar dan suara dalam kebijakan publik.

Rentan Eksploitasi: Mudah menjadi korban diskriminasi, kekerasan, dan penindasan.

Stigma dan Diskriminasi: Sering dilekatkan stigma negatif dan mengalami perlakuan berbeda.

Contoh Kaum Marjinal

Anak jalanan atau pekerja anak. Gelandangan dan pengemis. Buruh tani atau nelayan kecil. Masyarakat adat yang terancam hak-haknya. Kelompok rentan lain seperti penyandang disabilitas, lansia, atau kelompok gender tertentu.

Intinya, kaum marjinal adalah mereka yang berada di “pinggir” struktur sosial, tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama seperti mayoritas, dan membutuhkan pemberdayaan agar dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *