BANDA ACEH, infosos.id – Di balik penangkapan tiga orang dalam kasus aborsi di Banda Aceh, ada cerita pilu tentang kepanikan, ketakutan, dan jalan pintas yang salah. Bukan tentang kejahatan yang terencana, tapi tentang anak muda yang tidak tahu harus berbuat apa ketika dihadapkan pada kehamilan yang tak diinginkan.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu mengungkap kasus ini dan menangkap tiga orang, MR (19), NJN (42) yang tak lain adalah ibu kandung MR, dan SBR (46) seorang bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan kronologi yang memilukan ini bermula 19 Desember 2024.
Saat itu, GH, pacar MR yang masih sangat muda, mengaku hamil. Keduanya panik. Di usia 19 tahun, mereka tidak siap menjadi orang tua. Mereka mencari cara menggugurkan kandungan.
GH bahkan menghubungi NJN, ibu dari pacarnya, untuk memberitahu kehamilan itu dan meminta bantuan biaya aborsi Rp6 juta. Seorang ibu, yang mungkin juga panik melihat masa depan anaknya, akhirnya berangkat ke Banda Aceh menemani GH ke tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko, Rabu (23/9/2026).
Bayangkan, dua perempuan muda dan seorang ibu harus pulang membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam sendiri. Betapa berat beban mental yang mereka pikul.
Polisi menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026, dan bidan SBR dua hari setelahnya di Desa Punge Jurong. Disita barang bukti berupa kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali, bukti transfer, dan obat-obatan.
Joko menyebut praktik bidan SBR disinyalir sudah lama berjalan dan kini para pelaku diamankan di Polda Aceh untuk pengembangan. Mereka dijerat Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Ini bukan sekadar soal pidana. Ini adalah potret rapuhnya edukasi kesehatan reproduksi, minimnya ruang aman bagi remaja untuk bertanya, dan stigma sosial yang membuat mereka lebih memilih jalan berbahaya dan sembunyi-sembunyi ketimbang mencari bantuan.
Tiga nyawa hancur hari ini, satu janin yang tidak sempat lahir, satu remaja putri yang trauma, dan satu keluarga yang harus berhadapan dengan hukum.
Konten ini adalah kiriman Jurnalisme Warga. Isi dan pandangan di dalamnya menjadi tanggung jawab penuh penulis dan belum tentu mencerminkan pandangan Redaksi Infosos.id. Redaksi telah melakukan verifikasi awal sesuai prosedur.















