Example floating
Example floating
BeritaNasional

TERKUAK OTT ATR/BPN: Dirjen, Bos Summarecon, Hingga Ketua DPP Golkar Jadi Tersangka – Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ikut Terseret

×

TERKUAK OTT ATR/BPN: Dirjen, Bos Summarecon, Hingga Ketua DPP Golkar Jadi Tersangka – Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Melakukan Konferensi Pers Terkaitnya OTT di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Jakarta, Infosos.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menggegerkan publik.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan kedelapan orang tersebut resmi ditahan.

Delapan tersangka tersebut adalah: Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).

BACA JUGA :  PT. ASMI HIDAYAT, SANG "RAJA GEDUNG PEMERINTAH" KEJEBLOS DI PROYEK TROTOAR Rp21,7 M WAY HALIM

Kemudian politisi Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar), LEV (Pihak swasta/perantara dari pihak Summarecon), ERW dan MF (Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid).

KPK membagi peran para tersangka dalam dua klaster.

“Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap,” ujar Taufik.

Sementara klaster penerima, KPK menduga Sontang bersama ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

OTT ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim KPK pada 14 September 2026.

BACA JUGA :  Pengakuan Seorang Guru Pecandu Narkoba Dari Pringsewu Lampung

Atas perbuatannya, KPK langsung melakukan penahanan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik menegaskan.

Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terlihat keluar dengan rompi tahanan oranye dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif.

KPK belum merinci besaran uang suap, namun kasus ini diduga melibatkan mulusnya perizinan HGB untuk proyek properti raksasa Summarecon di Bogor.

BACA JUGA :  Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Dihukum Mati Dalam Kasus Korupsi Karena Komitmenya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung dan Kementerian ATR/BPN belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka ini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *