Example floating
Example floating
BeritaNasionalPolitik dan Hukum

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kembali Jalani Sidang Kedua di PN Tipikor Tanjungkarang

×

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kembali Jalani Sidang Kedua di PN Tipikor Tanjungkarang

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Tengah rompi pink) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berjalan menuju Ruang Sidang di PN Tipikor Tanjung Karang. Rabu (16/9/2026)

Bandar Lampung, infosos.id – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).

Terdakwa memasuki ruang sidang Garuda atau Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada pukul 13.02 WIB dengan pengawalan ketat petugas pengawal tahanan

Berdasarkan pantauan di lapangan, Arinal Djunaidi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kemeja batik cokelat, peci hitam, dan masker. Ia juga terlihat menggenggam selembar kertas yang tergulung.

Selama proses memasuki ruang sidang, tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa. Ketika disorot kamera awak media, Arinal yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung periode 2014-2016 tersebut hanya menengok ke arah kanan.

BACA JUGA :  Tolak bayar JKM . Kuasa Hukum Kusumawati gugat BPJS ketenaga kerjaan secara resmi.

Setibanya di dalam ruang sidang, borgol yang dikenakan terdakwa langsung dibuka oleh petugas. Kehadirannya disambut oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi merupakan mantan Gubernur Lampung yang pernah dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2023.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Arinal Djunaidi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA :  JPSI Desak APH Usut Dugaan Korupsi Program Umroh Pemkot Bandar Lampung Rp22,4 Miliar
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *