Example floating
Example floating
Example 728x250
Mata Sosial

Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

×

Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Gambar : Dokumen penulis (Ahmad Basri Pemerhati K3PP)

____
Ahmad Basri: K3PP

Infosos.id | Kasus pinjaman sebesar Rp30 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat kepada bank milik negara (bank “plat merah”) kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan internal di kalangan DPRD.

Polemik ini telah berkembang menjadi isu publik yang menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan potensi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah.

Alih-alih fokus pada substansi persoalan, sebagian anggota dewan justru terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif—mencari siapa yang “membocorkan” informasi pinjaman tersebut ke publik.

Kegaduhan internal Dewan ini justru semakin mempertegas adanya ketidakberesan, baik dalam komunikasi kelembagaan maupun dalam mekanisme pengawasan itu sendiri.

Perlu ditegaskan, pinjaman Rp30 miliar ini bukanlah pinjaman pribadi kepala daerah atau pejabat tertentu. Ini adalah utang publik yang konsekuensi pembayarannya akan dibebankan kepada rakyat melalui skema APBD.

BACA JUGA :  Apakah Dinasti Sugar Group Di Lampung Akan Berakhir? InfoSOS : Bagai Menegakkan Benang Basah

Oleh karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui: untuk apa dana tersebut digunakan, bagaimana proses pengajuannya, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis sebelumnya telah mengangkat isu ini dalam berbagai tulisan di media online. Dalam analisis tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa proses pinjaman ini mengandung cacat prosedural, terutama karena tidak melibatkan DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.

Padahal, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, keterlibatan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang melekat.

Polemik tidak dilibatkannya DPRD menjadi titik krusial. Jika benar DPRD tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan, maka pinjaman tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance).

BACA JUGA :  Menanam Harapan dari Pekarangan di Tengah Darurat Sampah

Dalam kerangka kelembagaan, DPRD tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas potensi cacat prosedural tersebut.

Justru sebaliknya, DPRD seharusnya mengambil sikap tegas. Bukan saling menyalahkan di internal, melainkan menunjukkan fungsi pengawasan secara maksimal.

DPRD harus mempertanyakan secara terbuka: mengapa mereka tidak dilibatkan dalam proses yang menyangkut keuangan daerah dalam jumlah besar.

Langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah pemanggilan terhadap dua pihak utama. Pertama, Pemerintah Daerah untuk menjelaskan secara rinci proses, dasar hukum, serta urgensi pinjaman tersebut. Kedua, pihak bank sebagai pemberi kredit juga wajib dimintai keterangan. Tidak ada alasan bagi bank untuk menghindar dari proses klarifikasi ini.

Dalam praktik perbankan, dikenal prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi fondasi utama dalam setiap penyaluran kredit.

Bank tidak boleh sembarangan memberikan pinjaman, terlebih kepada entitas pemerintah daerah, tanpa memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan legal telah dipenuhi, termasuk persetujuan DPRD jika memang diwajibkan oleh regulasi.

BACA JUGA :  Surat Cinta Pinjaman Ke Bank Lampung, Menyelinap Ditengah Pansus LKPJ DPRD TUBABA. InfoSOS: Kecolongan Atau Konspirasi

Oleh karena itu, jika di kemudian hari terbukti bahwa pinjaman 30 miliar tersebut cacat secara prosedural, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada Pemerintah Daerah. Pihak bank sebagai kreditur juga harus ikut bertanggung jawab.

Harus dicatat memberikan pinjaman tanpa memastikan kelengkapan legalitas adalah bentuk kelalaian serius yang dapat berimplikasi hukum.

Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di Tulang Bawang Barat. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh ditawar.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka 30 miliar, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan itu sendiri.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *