Example floating
Example floating
Example 728x250
Mata Sosial

Apakah Dinasti Sugar Group Di Lampung Akan Berakhir? InfoSOS : Bagai Menegakkan Benang Basah

×

Apakah Dinasti Sugar Group Di Lampung Akan Berakhir? InfoSOS : Bagai Menegakkan Benang Basah

Sebarkan artikel ini
Gambar ist: Pemilik PT. Sugar Group Companies, Gunawan Yusuf dan Lee Purwati

INFOSOS.ID | Bandar Lampung – Pasca Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hak guna usaha (HGU) seluas 85.244 hektar milik PT. Sugar Group Companied (PT. SGC) di Lampung dengan nilai Rp14.5 triliun yang disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (21/1/2026) yang disepakati hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan dan TNI-AU.

Menjadi topik paling hangat pemberitaan media massa dan obrolan menarik di media sosial serta di setiap sudut tongkrongan dari kalangan akar rumput, aktivis, akademisi, praktisi hukum hingga elit politik dan kekuasaan, khususnya di Lampung.

Pro kontra, antara percaya dan tidak percaya, dan segudang opini publik semua terfokus pada diskusi dan obrolan tentang dicabutnya HGU milik SGC dan proses hukum oleh Kejakgung dan KPK terhadap pemilik perkebunan tebu terluas dan pabrik gula terbesar di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai ini.

Sinyal pesimis persoalan SGC dapat diselesaikan secara tuntas di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, justru datang dari Direktur Eksekutif LSM InfoSOS INDONESIA, Junaidi Farhan yang mengatakan persoalan di Sugar Group sudah menggurita puluhan tahun tersebut ibarat menegakan benang basah.

“Saya yakin banyak masyarakat Lampung punya harapan yang sama, baik yang ada kepentingan maupun yang tidak sama sekali ada kepentingan menginginkan persoalan SGC yang sudah menggurita puluhan tahun dapat diselesaikan secara hukum dan rasa keadilan di masa kepemimpinan presiden pak Prabowo, tetapi ibarat menegakkan benang basah, hal yang ajaib dan sangat sulit dilakukan,” ungkap Farhan di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).

Farhan beralasan, PT. Sugar Group Companies tersebut telah banyak menanamkan benih hutang budi kepada para elit penguasa lampau (masa lalu) baik yang ada di Lampung maupun di kancah nasional. Benih-benih yang ditanamkan itu adalah persoalan yang kuat terindikasi melawan hukum ungkapnya.

Ia juga memberikan opini analisa, dengan dicabutnya HGU Sugar Group, pasti Ny. Lee (Lee Purwati) dan kakanya Gunawan Yusuf sebagai pemilik PT. SGC akan melakukan perlawan. Tetapi kalau sampai hal tersebut tidak terjadi, atau Gunawan Yusuf dan Ny. Lee hanya diam seolah menerima keputusan tersebut. Junaidi Farhan punya kesimpulan pribadi, hal tersebut adalah drama.

“Ya, kita lihat saja. Apakah Bu Lee dan Gunawan Yusuf akan melakukan perlawanan atau diam seolah menerima keputusan tersebut (pencabutan HGU milik PT. SGC). Kalau diam, seolah menerima keputusan tersebut, maka menurut keyakinan saya itu hanya drama untuk tontonan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, tim Infosos.id juga menemukan beberapa tulisan Junaidi Farhan yang sempat dimuat di pemberitaan media online salah satunya adalah dengan judul, “DINASTI BISNIS SGC: Manisnya Gula Tebu Tak Semanis Nasib Rakyat” dan tim Infosos.id rilis ulang tulisan tersebut.

Gambar tangkapan layar dari Mata Rakyat

______ Puluhan tahun dinasti bisnis PT. Sugar Group Companies (PT. SGC) mencengkram kuat kekuasaan lokal dan hukum keadilan yang membuat perusahaan pabrik gula dan perkebunan tebu terbesar di Lampung ini yang terus berkembang pesat menjadi salah satu bisnis gula terbesar di Indonesia.

Dibalik kejayaan PT. Sugar Group Companies tidak semuanya semanis gula tebu yang mereka produksi. Kehadiran mereka di bumi Lampung khususnya di Tulangbawang menorehkan catatan-catatan pahit yang dirasakan oleh warga masyarakat sekitar kebun. Pencaplokan lahan milik pribumi yang tidak melalui proses negoisasi yang berkeadilan, polusi udara dan lingkungan akibat pembakaran kebun tebu disaat panen, upah buruh yang rendah tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, CSR yang tidak transparan dan hanya dinikmati segelintir elit dan sehingga saat ini PT. SGC tidak memenuhi kewajibannya sebagai penerima Hak Guna Usaha (HGU) yaitu penyediaan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sekitarnya.

Gambar ist: Salah satu peristiwa kerusuhan antar warga Bakung, Tulangbawang dengan Perusahaan Sugar Group

Pahit dan penderitaan rakyat (warga masyarakat sekitar kebun tebu) bukan tanpa perlawanan, sudah ada air mata, darah dan pengorbanan jiwa dan harta, tetapi kokohnya tembok kekuasaan PT. SGC seolah tak ada hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA :  Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

Puluhan tahun sudah gula manis tebu PT. SGC yang hanya dinikmati oleh elit perusahaan dan segelintir elit kekuasaan yang disokong perusahaan untuk menjadi penguasa lokal demi kepentingan dinasti bisnis PT. SGC.

Isu suap PT. SGC dari Jakarta

Gambar tangkapan layar dari Mata Rakyat

Dari Jakarta berhembus isu, ada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar yang tiba-tiba menyeret nama besar PT. SGC sehingga tersandung krikil kecil.

Mengingatkan kembali: Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies (PT. SGC) melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap.

Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan SGC selaku pemberi suap, yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 7 triliun kepada Marubeni.

Dalam konteks ini, sekaligus membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada 28 April 2025.

”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 09 Mei 2025 lalu.

Menurut Ronald, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, dkk. Selain itu, hal itu sekaligus diduga untuk kepentingan ’menyandera’ Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.

”’Penyanderaan’ itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat ’dikendalikan’ untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” tambah Ronald.

Ronald Loblobly melanjutkan, tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Suap jadi jurus ngemplang utang.

Gambar tangkapan layar Mata Rakyat

Kasusnya sendiri bermula ketika pengusaha Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Companies (SGC) – aset milik Salim Group – yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

BACA JUGA :  Jembatan Gantung Rapuh di Perbatasan Lampung Tengah–Tubaba, Warga Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah dan Nafkah

Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu. Pada pokoknya menyatakan, utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, menggugat MC dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB.

Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp 7 triliun.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus memanfaatkan asas ius curia novit – sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni:

No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst,
No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst,
No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst,
No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst,
No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst,
No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst,
No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK. Sebagaimana putusan:

No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015,
No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015,
No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015,
No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015,
No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.
Lalu, terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan Marubeni Corporation (MC), sebagaimana putusan (1) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.

Dan, putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018.

Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”.

BACA JUGA :  Board of Peace, Penjajahan Berbaju Perdamaian

Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya, Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024.

Namun, alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya.

Siapa Gunawan Yusuf?

Gambar Ist: Gunawan Yusuf Presiden Direktur PT. Sugar Group Companies

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Majalah Globe Asia. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD 126 juta tahun 1999. Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga 2018 lalu berujung SP3.

Polisi tidak melanjutkan penyidikan, kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo, Tbk, pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar.

Kejagung Cekal dua bos PT. SGC ke luar negeri.

Kejagung cekal Ny. Lee Purwati dan Gunawan Yusuf bos Sugar Group ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama keduanya dalam perkara hukum yang lebih besar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung RI Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025 yang diterbitkan pada April 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan

Kejagung periksa bos PT. SGC

Kejagung periksa dua bos PT. Sugar Group Companies

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT. Sugar Grup Companies (SGC), salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT. SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.

“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucapnya.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT. SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5/2025) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *