Infosos.id, Sumatera Utara – Peristiwa tragis terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Peri Andika dan rekannya Zepri Susanto (45 tahun) dianiaya dan Peri dibakar setelah tertangkap mencuri dua karung singkong (ubi kayu) pada 6 Agustus 2025.
Peristiwa memilukan yang mencederai rasa kemanusiaan. Peri Andika dilaporkan menjadi korban main hakim sendiri. Ia diduga disiksa dan dibakar hidup-hidup setelah dituduh mencuri dua karung ubi.
Mirisnya, pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji itu merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota Kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban kedapatan mengambil dua karung ubi di lahan milik salah satu pelaku. Bukannya diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, korban justru diarak dan mengalami kekerasan pisik yang hebat.
Remaja 18 tahun itu berdiri dengan tubuh gemetar, dikelilingi tatapan yang tak lagi melihatnya sebagai manusia. Di tangannya, dua karung ubi (hasil yang dituduhkan sebagai curian) menjadi alasan mengapa siang itu berubah menjadi mimpi buruk yang tak pernah ia bayangkan.
Tak ada kantor polisi. Tak ada proses hukum. Yang ada hanya amarah
Peri diarak, didorong, dipukul. Langkahnya tertatih di tanah yang panas, sementara suara caci maki menggantikan azan yang berkumandang. Peri berlutut, Ia menunduk, memohon ampun, bukan untuk bebas, hanya untuk diperlakukan sebagai manusia.
Namun belas kasih tidak hadir
Peristiwa itu mengguncang nurani publik karena nama-nama yang disebut berada di sekitar kejadian bukan orang sembarangan. Ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kehadiran aparat yang semestinya melindungi, bukan membiarkan kekerasan terjadi.
Saksi mata menyebutkan bahwa korban sempat memohon ampun namun para pelaku yang tersulut emosi diduga melakukan tindakan penyiksaan lebih lanjut, hingga akhirnya membakar korban dalam kondisi masih bernyawa.
Keterlibatan Oknum Aparat
Pihak keluarga korban merasa terpukul dan menuntut keadilan seadil-adilnya, terutama karena adanya dugaan keterlibatan aparat negara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Keluarga Peri tak menyangkal kesalahan kerabatnya, mereka tidak membela pencurian, yang mereka tolak adalah cara keji dinegeri yang merdeka ini.
“Kalau salah, hukumlah,” kata seorang anggota keluarga dengan suara pecah.
“Tapi jangan bakar anak kami seperti benda.” lanjutnya bergetar
Di negeri yang menjunjung hukum, Peri menjadi pengingat pahit bahwa keadilan bisa runtuh ketika emosi mengalahkan nurani. Bahwa hukum rimba masih bisa muncul, bahkan di tengah negara hukum.
Kini Peri Andika menanggung bekasnya. Bukan hanya luka bakar di tubuh, tapi trauma yang mungkin akan tinggal seumur.















