Infosos.id | Tulang Bawang Barat – Kios atau Toko pupuk di Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berani melanggar aturan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk subsidi terbaru tahun 2025, dan penyederhanaan tata kelola via Perpres No. 6/2025 dan Permen Tani No. 15/2025, serta pengetatan syarat penerima Kelompok Tani, terdaftar e-RDKK untuk memastikan pupuk tepat sasaran, waktu, dan harga terjangkau bagi petani.
Penurunan HET: Harga pupuk bersubsidi (Urea, ZA, NPK, Organik) resmi diturunkan hingga 20% mulai 22 Oktober 2025 berdasarkan Kepmen Pertanian No. 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, namun di kios pupuk ‘WINO’ yang beralamat di RK 6 Dayamurni Kecamatan Tumijajar menjual pupuk subsidi Rp160.000/ sak jenis Urea dan Phonska.
Hal tersebut berdasarkan keterangan salah satu petani asal Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang membeli pupuk bersubsidi di kios Wino Dayamurni. Jum’at (16/1/2026)
“Saya datang lihat tokonya ada pupuk, saya tanya berapa harga pupuk, saya mau beli pupuk. Kata dia (penjual) Rp160.000 satu sak”, ujar petani asal warga Kagungan Ratu yang berbeda kecamatan dengan kios penjual pupuk subsidi tersebut.
Saat ditanya soal aturan mendapatkan pupuk subsidi, petani tersebut menjawab tidak tahu.
“Saya beli 4 sak duitnya saya beli Rp640.000 empat sak. Saya tidak tahu aturannya,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi media pemilik kios pupuk sedang tidak berada ditempat. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pemilik kios memberikan keterangan yang justru menimbulkan tanda tanya.
Saat ditanya terkait aturan penjualan pupuk bersubsidi kepada umum, ia mengakui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, karena pupuk subsidi itu hanya untuk RDKK yang terdaftar di kios ini. Saya juga tidak begitu tahu, yang lebih tahu adik saya. Saya cuma jualin saja. Dia kerja di Polres, namanya AS. Sekarang belum bisa komunikasi karena masih kerja,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026)
Pupuk subsidi tidak boleh dijual bebas atau diperdagangkan kepada yang tidak berhak, karena penyalurannya sangat ketat dan hanya untuk petani terdaftar melalui kios resmi dengan mekanisme pengawasan ketat hingga ke tangan pengguna akhir, dan pelanggarnya bisa dikenai sanksi pidana.
Penjualan bebas pupuk subsidi adalah bentuk penyelewengan yang merugikan petani yang berhak. Jika Menemukan Pelanggarannya masyarakat dihimbau untuk laporkan kepada aparat penegak hukum (Polres/Polda) atau melalui pusat layanan resmi Pupuk Indonesia (nomor bebas pulsa 0800-100-8001 atau Lapor Pak Amran WhatsApp 0823 1110 9690














