Infosos.id | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksa terhadap Raden Kalbadi, orang tua dari Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, Kamis (22/1/2026)
Kedatangan Kalbadi ke Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Bey Sujarwo. Pemeriksaan tersebut tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan itu memenuhi panggilan penyidik pidsus pada hari Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Ia langsung masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati selanjutnya ke ruangan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kalbadi dikenal sebagai tokoh senior di Way Kanan sekaligus pengusaha perkebunan sawit dengan luas ratusan hektare lahan garapan disorot penyidik dalam menelusuri dugaan praktik mafia tanah.
Pemeriksaan Kalbadi yang juga orang tua mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati, Ricky Ramadhan.
“Orangtuanya (mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati red),” kata Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah diperiksa Kejati. Ia dicecar 30 pertanyaan soal dugaan mafia tanah pada Selasa (29/9/2025).
Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Kejaksaan masih mendalami lebih lanjut dugaan praktik penguasaan kawasan hutan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, seorang pria yang diduga kerabatnya Kalbadi melarang para jurnalis mendekat dan melarang mengambil foto, saat Kalbadi baru tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Gak usah aneh – aneh, Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ketua.














