Example floating
Example floating
Example 728x250
Mata Sosial

Sebuah Catatan Yang Tanpa Nilai Tetapi Bukan Kelakar Si Onang : Kampung Bakung Yang Tak Manis Di Timbun Gula SGC

×

Sebuah Catatan Yang Tanpa Nilai Tetapi Bukan Kelakar Si Onang : Kampung Bakung Yang Tak Manis Di Timbun Gula SGC

Sebarkan artikel ini
Gambar tangkapan layar dari google Kampung Bakung Kec. Gedung Meneng Kab. Tulangbawang, Lampung

Infosos.id | Sebuah catatan akhir tahun 2012 Antara Bakung Ciawi Bogor – Malam itu hujan cukup deras turun membasahi bumi Ciawi, Bogor, Jawa Barat, jam dinding kusam menunjukan pukul 23.15 WIB, diantara berisiknya air hujan yang jatuh menimpa atap asbes sebuah kontrakan semi permanen, tiba-tiba handphone (HP) merk jadulku berdering dan karena kantuk yang begitu berat ditengah malam kota Ciawi yang dingin, aku abaikan deringan HP. Tetapi suara dering panggilan itu terus mengganggu.

Aku lirik jam dinding yang tak begitu jelas karena kacanya yang sudah buram, jarumnya menunjukan pukul 23.35 WIB, hampir 20 menit dering panggilan hp ku berbunyi tanpa henti. Setengah rasa kesal dan penasaran, ku angkat telepon genggamku.

“Assalamualaikum, halo dengan siapa ini,” sapaku duluan, karena nomor panggilan yang masuk tidak terdaftar di memori hpku.

“Ma’af, adinda saya anonim, saya bersama kawan dari Bakung Tulangbawang, mau ketemu adinda. Saat ini kami ada di terminal rambutan (Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur),” jawab si penelpon.

Singkatnya, kami mengadakan pertemuan awal di sebuah penginapan sederhana di daerah Depok, Jawa Barat. Ada dua orang yang mengaku warga asli Bakung Tulangbawang, kawan si penelpon dan seorang tokoh politik asal Menggala Tulangbawang.

Lima hari kami bergerilya dan bersilaturahmi dengan beberapa tokoh elit penguasa dan politik di ibu kota Jakarta, dalam satu misi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hidup ditengah kebun tebu milik PT. Sugar Group Companies (SGC).

Foto : Salah satu momen saat berdiskusi tentang sebuah perjuangan rakyat

Sejak itulah aku mulai banyak terlibat ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berada disekitar pabrik gula dan kebun tebu terluas di Lampung milik Sugar Group. Banyak cerita dilewati, pro kontra menjadi catatan rutin, bahkan ancaman pun sering kami terima.

Perjuangan panjang banyak pihak, mulai dari pemilik tanah pribadi, tanah adat dan ulayat yang dikuasai sugar group, tokoh adat, tokoh masyarakat, penguasa lokal, aktivis LSM/ ormas, praktisi hukum dan elemen masyarakat lainnya yang berjuang dengan caranya masing-masing tetapi satu tujuan, menuntut keadilan.

Dari sekian banyak tumpukan berkas, dokumen dugaan pengemplangan pajak, copy surat-surat tanah, copy surat-surat perjanjian, peta lokasi sampai foto/video terkait perjuangan masyarakat menuntut keadilan atas hak-hak mereka.

Ada satu dokumen berupa tulisan sederhana oleh kawan seperjuangan yang menjadi awal keterlibatan saya bersama mereka yang berjuang menuntut sebuah keadilan, yaitu tentang : “Latar Belakang Berdirinya PT. Sugar Group Di Kampung Bakung”.

Tulisan ini bukan sebuah referensi dan bukan juga sebuah dokumen berharga, tetapi sekadar informasi, mungkin banyak salahnya tetapi pasti ada benarannya juga.

Pemilik Sugar Group Companies, Gunawan Yusuf dan Lee Purwati

Kampung Bakung, Tulangbawang, Lampung

Kecamatan Gedung meneng Kabupaten Tulangbawang memiliki 11 Kampung, diantaranya :

  1. Kampung Bakung Udik.
  2. Kampung Bakung Ilir.
  3. Kampung Bakung Rahayu.

Luas daerah dan Jumlah Penduduk:

  1. Kampung Bakung Udik :
    a. Luas daerah + 31,400 Ha.
    b. Jumlah Penduduk : 1.559 jiwa
  2. Kampung Bakung Ilir :
    a. Luas daerah + 24,500 Ha.
    b. Jumlah Penduduk 1.214 Jiwa.
  3. Kampung Bakung Rahayu :
    a. Luas daerah : 35,600 Ha.
    b. Jumlah Penduduk : 1.657 Jiwa, (Penduduk Pribumi hanya : 100 jiwa selebih nya adalah pendatang)
BACA JUGA :  Pihak Bank Harus Bertanggung Jawab Jika Terbukti Cacat Prosedural

Kondisi geografi ketiga wilayah merupakan daratan, perkebunan, yang disisi kampungnya mengaliir Way Tulang Bawang bermuara menuju ke daerah Mesuji. Pendududuk kampung umumnya mempunyai mata pencaharian bertani, dan nelayan.

Ketiga kampung ini masih terisolir, jauh dari kemajuan. Bahkan sampai sekarang
untuk penerangan, warga masyarakat masih menggunakan penerangan Lampu
Petromak, hanya beberapa rumah warga yang mampu, yang sudah menggunakan
penerangan dengan generator/genset, yang di alirkan kerumah-rumah tetangga
yang kurang mampu.

Dari catatan sejarah, Kampung Bakung merupakan kampung tertua di
Kabupaten Tulang Bawang, setelah Kampung Pagar Dewa yang awal dibuka, sekitar tahun 1911 – 1913.

Sebelum adanya jalan darat, seperti saat ini, untuk sampai ke Kampung Bakung warga menggunakan transportasi perahu/kapal motor kecil, yang bila warga berangkat dari Menggala, mereka naik perahu/kapal dari Tangga Raja atau dari BOM Dermaga di Kampung Bugis Kabupaten Tulang Bawang.

Akses jalan darat yang ada saat ini, dibuka melalui Inpres sekitar tahun 1985/1986, jauh sebelum berdirinya PT. Sugar Group Companies (PT. SGC). Sejak berdirinya perusahaan (SGC) pada mulut akses jalan tersebut, tepatnya berjarak sekitar 100 meter dari jalan utama Menggala – Bandar Lampung di Kampung Astra Ksetra KM 109 telah berdiri pos pemeriksaan dari perusahaan, sehingga warga kampung yang keluar masuk diperiksa oleh Petugas dari perusahaan.

Kronologis berdirinya perusahaan

Sungai sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat Kampung Bakung, Tulangbawang
  • Survey awal yang di Prakarsai oleh GPM/ Salim Group pada tahun 1981 ke wilayah Bakung sekitarnya.
  • Pada tahun 1989 perwakilan dari PT (perusahaan) an. Sdr Fauzi Toha melakukan musyawarah untuk dimulainya pengukuran tanah, bertempat di rumah Sekretaris Desa (Sekdes). Acara tersebut di tandai dengan pemotongan Kerbau oleh Masyarakat (sebagai
    tradisi dimulainya suatu pekerjaan besar yaitu peletakan batu pertama atau penghormatan terhadap tamu agung.
  • Hadir pada acara tersebut :
    a. H. Albuni.( Tokoh Masyarakat)
    b. Thamrin Manap (Tokoh Masyarakat)
    c. Pamong-pamong Kampung
    d. Sdr Simon (Perwakilan PT)
    e. Sdr Supangat (Perwakilan PT)
    f. Sdr Edy Priyono (Perwakilan PT)
    g. Sdr Edi purwanto
    h. Serta perwakilan dari masyarakat sekitar Bakung.
  • Pengukuran tersebut meliputi batas Way Terusan sampai dengan Way
    Tulang Bawang dalam Register 47 ( ½ Bagian masuk di wilayah Lampung Tengah dan ½ bagiannya masuk Wilayah Lampung Utara pada saat itu belum terjadi pemekaran Kabupaten Tulang Bawang) dan didalam nya ada Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir dan Bakung Rahayu juga Gunung Tapa dan Dente Teladas
  • Sekitar tahun 1990-1991, pengukuran di mulai, saat itu Kepala Kampung dijabat oleh Sdr M. Yoesoef Hamid (Salah satu dari Nara Sumber). Kepala Kampung saat itu diminta oleh PT untuk menginventarisir kepemilikan lahan berikut tanam tumbuh masyarakat yang ada didalamnya.
  • Saat pengukuran sedang dimulai, keluarlah Surat Edaran dari Gubernur Propinsi Lampung yang didalam SE tersebut berbunyi ; “Daerah Bakung merupakan daerah tertutup, karena daerah tersebut merupakan daerah tempat latihan TNI-AU (Surat Edaran tersebut tersimpan di Kantor Kampung).
  • Bersamaan dengan itu pun mulailah pembangunan Kantor PT/ Perusahaan yang berkedudukan di KM 17. Padahal waktu itu Kepala Kampung sedang menyiapkan Blanko untuk dibagikan kepada masyarakat pemilik lahan dan belum ada kejelasan masalah pengukuran.
  • Rencana penggantian lahan akan dilakukan dengan cara : tanam tumbuh dalam 1 hektar diganti Rp160.000. Tanah kosong 1 hektar diganti Rp 40.000. Melalui jalan (mekanisme) Kompensasi.
  • Berikutnya berdirilah Camp penampungan Alat-alat berat, tepatnya di KM 20. Camp tersebut juga untuk menampung para pekerja dan Camp diberi nama Camp Pangestu.
  • Saat ketidakjelasan ganti rugi/ Kompensasi, datang lagi informasi dari para Anggota TNI-AU yang menjelaskan kepada masyarakat bahwa Register 47 adalah Register pemindahan dari DI. Jogyakarta, kepemilikan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
  • Beberapa bulan kemudian dijelaskan kembali bahwasanya Register 47 ini dipindahkan ke Pulau Kalimantan dan Eks Register 47 ditetapkan menjadi tanah perkebunan.
  • Ketika kisruh informasi terjadi, alat-alat berat PT/ perusahaan  telah mulai menggusur tanah masyarakat bagian terdalam, padahal masalah ganti rugi dan kompensasi belum ada kejelasan, karena ada mayarakat yang dapat juga banyak masyarakat yang tidak dapat.
  • Pada Tahun 1994, kembali keluar Surat Edaran (SE) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, yang menyatakan adanya Hutan Register dan Hutan Produktif. Hutan Register mencakup Dente Teladas, sedangkan Bakung bukan merupakan Hutan Register.
  • Lokasi PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dibuka tahun 1992, namun HGU nya baru keluar tahun 1996.
  • HGU PT. SIL, PT. Indo Lampung Prakasa (ILP), PT. Indo Lampung Cahaya Makmur, PT. Garuda Pancasila Artha, luasnya adalah 86.956,48 hektar, tetapi yang dikelola 138.904 hektar (kelebihan 51.947,52 hektar dari HGU)
  • Sejak carut marutnya berbagai masalah tersebut, masyarakat sudah mulai resah. Sementara sisi pembukaan lahan terus berlanjut tidak dapat dihentikan oleh masyarakat.
  • Pada tahun 2004-2005 pihak PT/ perusahaan,  mendatangkan PAM SWAKARSA yang didalamnya terdapat anggota TNI-AD, dan pada tahun itu an. Sdr Mukmin,cs dari Kampung Gedung Aji menjual tanah mereka kepada pihak PT/perusahaan. Tanah tersebut berdampinggan dengan Gecou (Rawa) Isem Payow Bonoh.
  • Tanah daratan tersebut kemudian dibuka oleh PT/ perusahaan melampaui batas yang dibeli dari Mukmin cs. Bahkan Gecou Isem Payou Bonoh, yang lebih kurang seluas 6.000 hektar, juga telah di buka dan di timbun dan di buatkan Tanggul Penangkis .
  • Untuk mengakses jalan tembus ke Tanah lokasi daratan dekat Gecou Isem Payou Bonoh tersebut, pihak PT/ perusahaan membuka akses jalan di sisi Kampung Bakung Rahayu melewati Kekiling dan menuju ke lokasi.
  • Diantara jalan akses dan Tanah daratan tersebut Pihak PT/ perusahaan l menempatkan PAM Swakarsa dan Preman,untuk menjaga agar jangan sampai warga masyarakat mendekati apalagi masuk lokasi tersebut.
  • Oleh pihak PT/ perusahaan Gecou Isem Payou Bonoh tersebut di ganti dengan nama Rawa Sadeng.
  • Gecou Isem Payou Bonoh ini adalah kepemilikan Adat/ Ulayat dari warga Bakung Ilir, yang untuk kebersamaan maka dibuka untuk dijadikan tempat penduduk Bakung mencari nafkah, terutama menanam padi dan mencari ikan. Rawa ini diapit oleh dua Kampung yakni Kampung Bakung dan Kampung Gunung Tapa. (di atas rawa terdapat Makam Leluhur Penduduk).
BACA JUGA :  Sri Mulyani Orang Indonesia Pertama Yang Menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia

Histori Gecou Isem Payou Bonoh

Tugu di Kampung Bakung Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang

Rawa-rawa ini telah dibuka sejak tahun 1913 dan dibuka kembali pada tahun 1960 oleh KH. Saripudin. Dekat rawa-rawa tersebut terdapat makam leluhur dan keluarga penduduk setempat. Rawa-rawa dan tanah daratan sekitarnya
merupakan tempat penduduk mencari nafkah seperti menanam padi dan mencari ikan. Kondisi saat ini rawa-rawa tersebut ditelantarkan oleh PT. Sugar Group.

Tuntutan warga Bakung dalam konflik

  1. Mohon dikembalikannya Gecou Isem Payou Bonoh/.Rawa Sadeng tersebut kepada warga Bakung, karena lokasi tersebut merupakan Tanah Adat/ Ulayat, juga warga setempat belum pernah merasa menjual, menghibahkan lokasi tersebut kepada siapapun.
  2. Mohon ditingkatkannya kesejahteraan masyarakat Bakung dengan harapan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dapat memperhatikan, infrastrutur seperti : Perbaikan jalan dan penerangan dari PLN, yang selama ini belum dirasakan masyarakat setempat. (Jalan Onderlaagh yang ada saat ini merupakan hasil
    TMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa) tahun 1996.
  3. Dimohon kepada PT. Sugar Group Companies (SGC), agar memperhatikan kesehatan warga, dengan memperhatikan tekhnik pembakaran tebu sehingga
    tidak membuat polusi udara dan dapat menekan tingkat emisi /racun yang dapat membahayakan pernafasan dan menekan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut.
  4. Demi keadilan mohon kiranya pihak yang berkompeten agar mengusut kembali pembunuhan baik yang dilakukan oleh PAM Swakarsa PT/ perusahaan, maupun
    Insiden Penembakan oleh oknum TNI, terhadap warga yang tidak
    bersalah pada Tahun 2002 dan 2005.
BACA JUGA :  Menanam Harapan dari Pekarangan di Tengah Darurat Sampah

Para Nara Sumber pada saat itu, menurut penulis adalah : Amin Fauzi.AT., M. Yoesoef Hamid (Mantan Kepala Kampung pada saat itu), Yasirman ( Kepala Kampung Bakung Udik), Abdullah (Tokoh Masyarakat). Haidir (Tokoh Masyarakat).

Ada kalimat yang membuat hari tergerak adalah : Warga masyarakat merasa terbelenggu didalam kampungnya sendiri, karena sebagai pribumi mereka keluar masuk ke kampungnya harus melalui pemeriksaan petugas yang ada di pos pemeriksaan depan.

Apalagi dalam hal membawa hasil – hasil pertaniannya ke kota selalu mendapatkan pemeriksaan dan harus membawa Surat Izin dari Kepala Kampung. (Tulangbawang, 06 Maret 2012)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *