Bandar Lampung, infosos.id — Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH, kader dari Partai Amanat Nasional (PAN), bersama wanita bersuami berinisial JA di sebuah hotel masih menyisakan tanda tanya. Kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi hingga kini belum terungkap, namun isu yang beredar di ruang publik santer menimbulkan berbagai spekulasi.
Sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media yang menyebutkan EH diduga saat kejadian sedang bersama JA di salah satu kamar hotel dan digerebek oleh suami JA berinisial GS, persoalan tersebut kemudian berbuntut laporan ke Polda Lampung yang diduga dibuat oleh GS.
Sementara itu, hingga kini informasi dari Polda Lampung masih minim. Aparat belum menjelaskan ada atau tidaknya laporan tersebut secara terbuka berikut perkembangan penanganan laporan yang disebut berkaitan. Kondisi ini membuat informasi yang beredar di ruang publik terus berkembang dan memunculkan beragam asumsi.
Di tengah minimnya keterangan dan informasi, DPD PAN Kota Bandar Lampung justru melakukan langkah klarifikasi internal. Partai berupaya memastikan fakta sekaligus menjaga marwah partai dan nama baik kadernya.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Firmansyah Alfian, dalam konferensi pers di kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait polemik yang menyeret kadernya, EH.
Firmansyah menyatakan, PAN telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Bahkan, partai membentuk tim pencari fakta guna menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Firmansyah, terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang masih perlu didalami. Karena itu, PAN memilih mengedepankan fakta dan tidak menjatuhkan penilaian sebelum memperoleh bukti yang kuat. “Kita belum bisa mengatakan orang itu salah sebelum kita punya data dan fakta yang kuat,” tegas Firmansyah.
PAN juga berencana berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk memastikan informasi mengenai laporan terhadap EH sekaligus mengetahui perkembangan proses penanganannya. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya PAN menjaga marwah partai sekaligus memastikan kadernya tidak menjadi korban informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Namun, upaya klarifikasi internal itu belum sepenuhnya menghentikan spekulasi publik. Pasalnya, isu mengenai dugaan EH bersama perempuan berinisial JA di sebuah hotel telah terlanjur menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, muncul informasi mengenai adanya laporan kepada kepolisian.
Di sinilah persoalan menjadi sensitif. EH merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus kader PAN. Sehingga ketika namanya terseret dugaan persoalan moral, dampaknya tidak lagi hanya menyangkut kehidupan pribadi.
Nama partai ikut dipertaruhkan. Begitu pula marwah lembaga DPRD sebagai institusi yang diisi para wakil rakyat. PAN kini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, partai harus melindungi kadernya dari tudingan yang belum terbukti. Di sisi lain, partai juga dituntut tidak menutup mata apabila nantinya ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status dan perkembangan laporan yang disebut berkaitan dengan EH. Minimnya informasi resmi membuat ruang publik diisi oleh berbagai versi cerita.
Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu diperlukan penjelasan yang mampu menghentikan spekulasi sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang dirugikan.
Namun apabila nantinya fakta hukum menunjukkan hal berbeda, maka persoalannya akan bergeser menjadi pertanyaan mengenai etik, integritas, dan tanggung jawab seorang wakil rakyat.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada Polda Lampung, PAN, dan DPRD Kota Bandar Lampung. Apakah proses hukum akan memberikan titik terang? Apakah tim pencari fakta PAN akan menemukan fakta yang berbeda? Dan bagaimana DPRD menyikapi persoalan yang menyeret salah satu anggotanya?
Satu hal yang pasti, semakin lama informasi resmi tidak muncul, semakin panjang pula ruang bagi asumsi publik untuk berkembang. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap EH dan JA belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.













