Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Masa Jabatan KI dan KPID Lampung Menggantung, Uang Rakyat Terkuras, Siapa Yang Bertanggungjawab?

×

Masa Jabatan KI dan KPID Lampung Menggantung, Uang Rakyat Terkuras, Siapa Yang Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan KI dan KPID Lampung Menggantung, Uang Rakyat Terkuras, Siapa Yang Bertanggungjawab?
Foto Ilustrasi AI

Bandar Lampung, Infosos.id — Perpanjangan masa kerja komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung kembali menjadi sorotan. Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Ichwan menyindir penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung selama masa perpanjangan.

Bukan semata karena para komisioner lama masih menjalankan tugas, tetapi karena proses pengisian komisioner periode berikutnya belum juga tuntas, sementara aktivitas kelembagaan dan pembiayaan melalui APBD Provinsi Lampung tetap berjalan.

Persoalan ini kini mengarah pada dua pertanyaan utama yaitu sampai kapan perpanjangan tersebut berlaku dan berapa besar uang daerah yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan?. Data resmi menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar isu tanpa dasar.

Untuk Komisi Informasi Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung ternyata telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 675 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020–2024.

SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan hingga data JDIH yang diperbarui 6 Juli 2026 tercatat berstatus masih berlaku. Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan lagi mengenai ada atau tidaknya SK perpanjangan.

Justru pertanyaan publik bergeser menjadi lebih substantif. Apa dasar mempertahankan masa kerja tersebut selama proses penggantian belum selesai, berapa lama masa perpanjangan telah berlangsung, dan berapa nilai APBD yang telah digunakan?

Dalam SK 675/2023 tersebut juga disebutkan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung melalui DPA Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.

Artinya, aspek penggunaan uang daerah menjadi bagian yang layak dibuka secara transparan. SK perpanjangan tersebut mencantumkan lima anggota KI Lampung, yakni Dery Hendryan, Muhammad Fuad, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal.

BACA JUGA :  Yuk, Cek Kamu Termasuk Generasi Apa? Dari Silent, Baby Boomer, Gen-X, Milineal, GenZ, Alpha, Hingga Beta

Dan faktanya, hingga September 2026, aktivitas kelembagaan KI Lampung masih berlangsung. Pada 22 September 2026, misalnya, Ketua KI Lampung Erizal bersama Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal masih tercatat memimpin sidang sengketa informasi publik.

Sehari kemudian, 23 September 2026, Syamsurrizal, Ahmad Alwi Siregar dan Erizal juga tercatat memimpin pemeriksaan awal sengketa informasi antara Lampung Segalow dengan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Dengan demikian, secara faktual lembaga tersebut masih aktif menjalankan kewenangannya pada 2026. Namun, kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai durasi perpanjangan dan mekanisme transisi menuju periode baru.

Pada 2 April 2026, laman resmi KI Lampung memuat keterangan Anggota Komisi I DPRD Lampung Muhammad Reza Berawi bahwa proses rekrutmen komisioner KPID dan KI Lampung akan dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk KPID, ia menyebut proses rekrutmen secara normatif harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir.

Sedangkan untuk KI Lampung, pembentukan tim seleksi berada pada kepala daerah. Setelah tahapan seleksi, calon komisioner kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lain. Jika proses seleksi memang harus dipersiapkan sesuai jadwal, mengapa transisi menuju komisioner baru masih belum selesai pada 2026?

Persoalan serupa terjadi pada KPID Lampung. Pada April 2026, KPI Pusat masih mencatat Budi Jaya Idris sebagai Ketua KPID Lampung. Ia bahkan menyampaikan pernyataan resmi dalam momentum Hari Penyiaran Nasional 2026.

KPID Lampung tetap menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dan kegiatan kelembagaan. Namun proses seleksi anggota baru juga belum selesai. Kondisi ini menarik perhatian karena pada 2026 KPI Pusat sendiri kembali menjelaskan mekanisme perpanjangan masa jabatan KPID.

BACA JUGA :  Sehari Diberlakukan KUHP Baru Langsung Ada Penyesuaian Pidana

KPI Pusat pada 6 Juli 2026 menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota KPID dimungkinkan untuk mencegah kekosongan kelembagaan, apabila proses seleksi anggota baru belum selesai. Namun KPI juga menegaskan bahwa proses seleksi tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi.

Petahana yang ingin kembali menjadi calon pun tidak otomatis bebas dari proses seleksi. Mereka tetap harus mengikuti tahapan administrasi dan persyaratan yang sama dengan peserta lainnya.

KPI Pusat juga menekankan pentingnya DPRD memulai proses seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak terjadi keterlambatan transisi.

Dengan fakta ini, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Yang justru perlu diperiksa adalah apakah seluruh prosedur perpanjangan, proses seleksi, serta penggunaan anggarannya telah sesuai ketentuan.

Dalam pernyataan resminya, Ketua JPSI, Ichwan meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara terang seluruh dokumen yang berkaitan dengan pembayaran komisioner KI dan KPID selama masa perpanjangan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pembayaran, besaran honorarium, tunjangan, perjalanan dinas serta belanja operasional yang bersumber dari APBD. “Yang harus dibuka bukan hanya SK perpanjangannya. Publik juga harus mengetahui berapa anggaran yang telah dicairkan, siapa penerimanya, apa dasar pembayarannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Ichwan, Senin (2/10/2026)..

Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada pembayaran yang keluar tanpa dasar administrasi dan penganggaran yang sah.

“Kalau seluruh pembayaran memang memiliki dasar hukum dan sesuai DPA, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum dan auditor memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bukan CSR, Itu Uang Driver: Tentang Dana Kesejahteraan dan BPJS yang Terlambat Dibayar

Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara hati-hati. Sebuah perhitungan yang pernah beredar memperkirakan pembayaran honorarium KI dan KPID mencapai miliaran rupiah. Karena itu, yang paling penting saat ini adalah membuka data realisasi anggaran. Mulai dari DPA, RKA, SPJ, SPM, SP2D, bukti pembayaran honorarium, perjalanan dinas hingga belanja operasional.

“Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui berapa sebenarnya uang daerah yang telah dibayarkan selama masa perpanjangan” tandasnya.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang duduk sebagai komisioner. KI memiliki kewenangan penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik, sementara KPID menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Karena kedua lembaga tersebut menggunakan anggaran publik, maka legalitas kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan anggarannya juga merupakan kepentingan publik.

Jika perpanjangan memang memiliki dasar hukum, pemerintah daerah perlu membuka dasar tersebut secara transparan. Jika proses seleksi memang sedang berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui tahapan dan target penyelesaiannya.

Dan jika terdapat pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, maka dokumen anggaran dan pertanggungjawaban harus menjadi pintu masuk pemeriksaan.

Kini pertanyaan publik sederhana: berapa total APBD yang telah digunakan untuk membiayai KI dan KPID Lampung selama masa perpanjangan, apa dasar setiap pembayarannya, dan kapan komisioner periode baru akan dilantik?

Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Diskominfotik, KI, KPID, serta auditor pemerintah agar polemik tidak berhenti sebagai perdebatan politik atau pemberitaan semata.

Sebab, transparansi bukan hanya tugas Komisi Informasi. Lembaga yang mengurusi keterbukaan informasi pun pada akhirnya harus siap membuka informasi ketika publik mempertanyakan penggunaan uang rakyat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *