Example floating
Example floating
BeritaDaerah

BPK Bongkar Bancakan Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar: Modal Rp14 Juta Dijual Rp25,6 Juta ke Pemkot Bandar Lampung

×

BPK Bongkar Bancakan Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar: Modal Rp14 Juta Dijual Rp25,6 Juta ke Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana dengan latar belakang 100 Gerobak Listrik untuk Peningkatan UMKM

Bukan pemberdayaan UMKM, tapi bancakan. Proyek pengadaan 100 unit gerobak listrik di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,84 miliar terbongkar busuknya oleh BPK RI Perwakilan Lampung. HPS fiktif, penyedia siluman, dan markup 85% – semua dibungkus e-katalog sebagai kedok kompetisi sehat.

BANDAR LAMPUNG, infosos.id – Proyek yang sempat dipamerkan Wali Kota Eva Dwiana pada 25 September 2025 sebagai program ramah lingkungan untuk wong cilik itu kini jadi borok anggaran paling telanjang di tahun 2025.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh redaksi membongkar tuntas skandal ini.

1. HPS Hantu: Dibuat Asal, Tanpi Tanggal, Tanpa Tanda Tangan

Pangkal kebusukan ada di Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp25,85 juta per unit.

PPK dan PPTK berdalih melakukan survei harga tahun 2024 via WhatsApp dan datang ke penjual. Yang disurvei adalah barang jadi. Tapi HPS yang dibuat seolah-olah merakit sendiri, lengkap dengan rincian besi, biaya las, cat, hingga upah tukang. Tujuannya satu: biar terlihat mahal dan wajar.

BPK minta bukti: chat WA, foto survei, kuitansi? Jawabannya: NIHIL. ZONK.

BACA JUGA :  Dokter atau Perawat Dilarang Diskriminasi dan Membentak Pasien Miskin

Lebih parah, dokumen HPS tidak ada tanggal dan tidak ada tanda tangan pengesahan. BPK menyebutnya HPS hantu.

PPK sempat berkelit sudah konsultasi ke Kadis PU dan Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota. Saat dikonfirmasi BPK, keduanya membantah keras. Tidak pernah ada konsultasi. Klaim PPK diduga bohong untuk melegalkan HPS.

2. Penyedia Siluman: Kontraktor Bangunan Disuruh Bikin Gerobak Listrik

Pemenangnya: CV MTA. Alasan penunjukan klise: pernah jadi mitra dan domisili Bandar Lampung.

Fakta yang ditemukan BPK bikin geleng kepala. Direktur CV MTA sendiri mengaku ke auditor BPK, perusahaannya hanya kontraktor bangunan. Workshop-nya cuma bengkel interior-eksterior. Tidak punya alat, tidak punya keahlian membuat gerobak listrik sama sekali.

Modus e-purchasing dimatikan total. Sebelum barang tayang di e-katalog Inaproc, PPK sudah mengirimkan surat penawaran lengkap dengan HPS dan spesifikasi ke CV MTA. Baru setelah itu CV MTA disuruh upload produk ke Inaproc. Kompetisi hanya drama.

Buktinya proses negosiasi: dari HPS Rp25,85 juta ditawar jadi Rp25,6 juta. Turun hanya Rp250 ribu atau 0,97%. Negosiasi pura-pura.

BACA JUGA :  Rokok HS Bangun Pabrik Di Lampung Timur. Akan Menyerap 3000 Tenaga Kerja Lebih 

3. Puncak Markup: Beli Jadi Rp14 Juta, Tempel Stiker, Jual Rp25,6 Juta

Ini yang paling ngawur.

CV MTA mengaku ke BPK mendapatkan spesifikasi hanya dengan cara mengukur 1 unit gerobak pajangan di PT LTI, Karawaci, Tangerang. Tidak ada desain engineering, tidak ada pabrik.

100 unit gerobak itu dibeli jadi dari PT LTI seharga Rp14 juta per unit. Dibawa ke Bandar Lampung, hanya ditempel stiker “Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung” lalu dijual ke negara seharga Rp25,6 juta per unit.

Hitung-hitungan BPK: Modal beli + ongkir + stiker: Rp1,634 miliar

Dibayar APBD: Rp2,841 miliar

Cuan bersih CV MTA: Rp1,207 miliar. Untung 85%.

Padahal harga pasaran dari marketing UWK yang ditelusuri BPK hanya Rp13,5 juta per unit. Separuh harga HPS Pemkot.

Panik Ketahuan, Buru-buru Kembalikan Rp629 Juta

Setelah diperiksa BPK, Pemkot kelabakan. Pada 11 Mei 2026, buru-buru setor pengembalian Rp629,7 juta ke Kas Daerah dengan dalih kelebihan bayar.

Pertanyaan kritis: Kalau prosedur sudah benar dan tidak ada temuan, untuk apa mengembalikan Rp629,7 juta? Jika tidak diperiksa BPK, uang rakyat itu lenyap.

BACA JUGA :  Gubernur Yai Mirza Kilui Wartawan di Pemprov Pakai Bahaso Lappung Liputan Harei Kemis

BPK dalam LHP-nya menegaskan: meski uang dikembalikan, pelanggaran prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas tetap tidak terhapus. Ini bukan salah administrasi, ini indikasi markup sistematis.

Bantahan Kadis Berbanding Terbalik dengan Dokumen

Dikonfirmasi media, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, membantah ada markup.

“Tidak ada markup. Itu sudah sesuai prosedur e-katalog dan sudah melalui negosiasi. Tidak ada temuan LHP BPK untuk pengadaan itu,” kilahnya.

Pernyataan itu bertolak belakang 180 derajat dengan dokumen LHP BPK yang membeberkan rincian HPS fiktif, penyedia tak kompeten, dan bukti setor pengembalian Rp629,7 juta.

Desakan ke APH

Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, mendesak Kejari Bandar Lampung tidak perlu menunggu laporan masyarakat.

“Temuan BPK sudah jelas dan detail. Ini paling ngawur. Ini bukan sekadar kelebihan bayar, tapi dugaan penggelembungan harga yang mengkhianati UMKM. APH harus usut,” tegasnya, Senin (14/9/2026).

Kini bola ada di Kejari. Apakah skandal Rp1,2 miliar cuan dari stiker ini akan berakhir hanya dengan pengembalian uang, atau berlanjut ke meja penyidikan?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *