MEDAN, Infosos.id – Warga Kecamatan Medan Denai digegerkan dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Rabu (1/10/2026).
Polrestabes Medan bergerak cepat. Korban dewasa yang melapor didampingi keluarga langsung mendapat penanganan khusus. Polisi melakukan visum dan pemeriksaan secara tertutup demi menjaga privasi dan harkat korban.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan, penanganan kasus ini mengedepankan perlindungan korban.
“Penanganan mengedepankan hak korban atas perlindungan dan pemulihan. Proses hukum berjalan, pendampingan psikososial juga berjalan,” ujarnya.
Tak hanya polisi, negara hadir penuh. Korban mendapat pendampingan intensif dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Utara dan P2TP2A Kota Medan. Mulai dari visum, bimbingan psikososial, hingga penampungan aman jika dibutuhkan.
Pemko Medan juga tidak tinggal diam. Patroli lingkungan dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual langsung diaktifkan di kelurahan terdampak.
Suara Tokoh Masyarakat Medan Denai: Jangan Bungkam, Jangan Hakimi Korban!
Kasus ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat. Syahputra mengatakan, kejadian ini menjadi alarm bahaya bagi lingkungan.
“Ini tamparan keras bagi kami semua. Lingkungan kami yang selama ini aman, kecolongan. Kami mendukung penuh polisi mengusut tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara Tokoh Agama Kecamatan Medan Denai, Ustadz Fauzi, meminta warga tidak melakukan penghakiman terhadap korban.
“Dalam Islam, korban harus dilindungi, bukan dihakimi. Saya mengimbau warga Medan Denai untuk tidak menyebar gosip, tidak melakukan victim blaming. Serahkan pada hukum. Tugas kita justru menjaga korban agar tidak trauma berkepanjangan,” ujarnya.
Tokoh Muda setempat, Rina Marlina, juga menambahkan pentingnya edukasi.
“Kami dari pemuda akan bantu sosialisasi. Banyak warga yang belum paham apa itu kekerasan seksual dan bagaimana melapor. Kejadian ini jadi pembelajaran, ibu-ibu harus lebih waspada dan saling jaga,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban dan tidak melakukan spekulasi liar di media sosial.
Jika melihat atau mengalami kekerasan seksual, segera lapor ke Call Center 110 atau UPTD PPA Sumut.
















