Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Lawan dan Menangkap Maling Mesin Kopi Nenek, Cucu Justru Jadi Tersangka

×

Lawan dan Menangkap Maling Mesin Kopi Nenek, Cucu Justru Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Sandika, seorang pemuda di Aceh Tengah yang menangkap maling mesin kopi neneknya, justru jadi tersangka

Infosos.id | Aceh Tengah –  Sandika dan tiga rekannya dituntut 1,6 tahun penjara oleh PN Takengon karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak.

Peristiwa bermula saat mereka menangkap seorang pria yang mencuri mesin kopi milik nenek Sandika pada 17 Agustus 2025 lalu.

Meski pelaku diserahkan ke polisi, orangtua terduga pencuri melaporkan Sandika Cs atas dugaan kekerasan. Jaksa menilai perbuatan mereka melanggar UU Perlindungan Anak.

Kasus ini mendapat perhatian anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menilai kasus ini seharusnya dilihat dalam kerangka pembelaan terpaksa sebagaimana diatur KUHP lama Pasal 49 ayat (1) maupun KUHP baru Pasal 34.

BACA JUGA :  Bukan Berita Lucu : Anggota DPRD Lampung Mengempeskan Empat Ban Mobil Mahasiswi

Ia meminta hakim PN Takengon lebih objektif dan menegaskan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 harus dijadikan rujukan.

“Kami akan menyurati Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar memberi atensi. Jangan sampai orang yang membela kebenaran justru dihukum,” tegasnya.

Kronologi singkat kejadian bermula saat korban memergoki pelaku sedang mencoba membawa kabur mesin kopi milik sang nenek. Dalam upaya menghentikan aksi pencurian tersebut, sempat terjadi kontak fisik yang menyebabkan pelaku pencurian mengalami luka-luka.

Meski pelaku pencurian telah diamankan, pihak keluarga pelaku justru melaporkan balik Sandika cs, atas tuduhan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak berwajib menaikkan status pemuda ini menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Surat Cinta Pinjaman Ke Bank Lampung, Menyelinap Ditengah Pansus LKPJ DPRD TUBABA. InfoSOS: Kecolongan Atau Konspirasi

“Saya hanya ingin melindungi hak nenek saya. Bagaimana mungkin orang yang mempertahankan hartanya dari pencuri justru dipidana.” ujar korban saat dimintai keterangan.

Kasus ini pun mulai memicu perhatian publik yang mempertanyakan batasan pembelaan diri (noodweer) dalam hukum di Indonesia. Kini, Sandika bersama kuasa hukumnya berharap adanya keadilan dan kebijaksanaan dari aparat penegak hukum untuk meninjau kembali status hukum tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *