Infosos.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat, yang akan pensiun pada Februari 2026.
Persetujuan didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat.
Delapan fraksi yang ada di Komisi III juga menyepakati nama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. “Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Pada kesempatan tersebut Adies Kadir, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Dia menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.
Adies juga mengaku agak sedih. Pasalnya karena Ia sudah menganggap Komisi III DPR seperti rumahnya. “Terima kasih pimpinan karena seluruhnya sudah ditutup, maka saya sebagai pribadi ingin ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III, Yang Mulia, sebetulnya ini membuat saya agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” ungkapnya
Adies menyebutkan dia sudah menjadi bagian dari Komisi III DPR sejak 2014. Menurut dia, situasi kekeluargaan yang membuatnya bertahan hingga belasan tahun di Komisi III DPR.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar M Sarmuji buka suara terkait Adies Kadir yang disetujui Komisi III DPR RI menjadi hakim MK usulan DPR RI. Sarmuji menyebut Adies Kadir sudah mundur dari kader partai.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan.
“Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Namun, Sarmuji belum tahu pengganti Adies Kadir di DPR RI terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Dia menyebut hal itu menunggu keputusan DPP Golkar dan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
“Belum, nanti kami menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” ujar dia.


















