Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

×

MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
Gambar : gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

JAKARTA, Infosos.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian ketentuan mengenai hak pensiun bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara bertentangan dengan konstitusi.

Dalam putusannya, MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang baru sebagai pengganti.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Teror Terhadap Aktivis Kembali Terjadi, Andrie Yunus Disiram Air Keras

MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi baru yang mengatur skema hak keuangan, termasuk pensiun bagi pejabat tinggi negara.

Selama masa transisi tersebut, aturan lama masih tetap berlaku sampai undang-undang pengganti disahkan.

Namun apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada pembaruan undang-undang, maka ketentuan mengenai pemberian pensiun bagi mantan pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 12/1980 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU 12/1980 merugikan hak konstitusional warga negara karena mengatur pemberian dana pensiun bagi pejabat negara yang dinilai terlalu besar dan tidak seimbang dengan kepentingan publik.

BACA JUGA :  Bus Peziarah asal Lampung terbakar di Tol Jakarta-Cikampek.

Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pejabat tinggi negara yang berhenti dari jabatannya tetap menerima pensiun hingga meninggal dunia.

Bahkan setelah penerima pensiun meninggal dunia, pasangan sahnya masih berhak menerima pensiun janda atau duda sebesar setengah dari nilai pensiun sebelumnya.

Menurut para pemohon, skema tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial karena dana pensiun tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa kontribusi yang memadai dari penerima.

Akibatnya, pembiayaan tersebut dinilai membebani keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat.

Dalam persidangan, perwakilan pemohon juga menyoroti besarnya nilai pensiun yang diterima pejabat negara.

BACA JUGA :  Menteri Kesehatan: Prediksi Minimal 28 Juta Penduduk Indonesia Alami Gangguan Jiwa

Jika dirata-ratakan, nilainya disebut bisa mencapai sekitar 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum di Jakarta yang berada di kisaran Rp5.390.000.

Kondisi itu dianggap menimbulkan ketimpangan antara hak individu pejabat negara dengan kepentingan publik yang lebih luas.

Para pemohon menilai dana negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan fasilitas publik.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai pengaturan mengenai hak pensiun pejabat tinggi negara perlu ditata ulang agar lebih adil, transparan, dan selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Melalui putusan ini, Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk merancang sistem pensiun yang lebih proporsional, akuntabel, serta mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara.

“Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penghargaan terhadap pejabat negara yang telah mengabdi dan kepentingan kesejahteraan publik secara keseluruhan,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *