INFOSOS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) pasang badan. Tidak ada istilah uang bensin, uang transportasi, uang lelah, apalagi seikhlasnya dalam urusan nikah. Jika ada yang minta, itu pungli.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan negara hanya mengakui dua tarif resmi nikah.
Dikutip dari situs resmi Kemenag: Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar:
- Rp0: Nikah di Kantor KUA, pada hari dan jam kerja.
- Rp600.000: Nikah di luar KUA atau di luar hari/jam kerja. Uang ini adalah PNBP, setoran resmi ke negara, bukan ke kantong petugas.
“Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000. Saya instruksikan seluruh Kepala KUA se-Indonesia, stop pungutan tambahan dalam bentuk apapun,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dasar hukumnya adalah PP No. 59 Tahun 2018 dan PMA No. 30 Tahun 2024. Bahkan untuk warga tidak mampu atau korban bencana, bisa dapat tarif Rp0 meski nikah di luar KUA, sesuai PMA No. 14 Tahun 2024.
Waspada Modus Penipuan QRIS Catut Nama KUA
Penegasan keras ini keluar setelah marak aduan penipuan. Calon pengantin dihubungi via WhatsApp oleh oknum yang mengaku petugas KUA, lalu diminta transfer biaya akomodasi via QRIS, rekening pribadi, atau e-wallet.
“Itu penipuan. Jangan pernah bayar lewat link, QRIS, atau rekening pribadi yang dikirim via chat tanpa verifikasi,” kata Zayadi.
Ia memerintahkan seluruh Kepala KUA untuk transparan. Tarif resmi wajib dipajang di kantor, di medsos KUA, dan dijelaskan sejak awal pendaftaran.
Zayadi juga menyoroti kebocoran data. Ia memerintahkan pengamanan ketat data calon pengantin di aplikasi SIMKAH.
“Data calon pengantin wajib dijaga. Jangan sampai bocor dan disalahgunakan penipu,” ujarnya.
Kemenag meminta masyarakat yang mendapat pesan mencurigakan langsung datang dan konfirmasi ke KUA tempat mendaftar. Jika terlanjur transfer, simpan bukti chat dan transaksi, lalu lapor ke aparat berwenang.
“KUA harus jadi layanan yang mudah, bersih, dan aman. Jangan biarkan kepercayaan publik dirusak pungli dan penipu,” pungkasnya.













