BANDAR LAMPUNG, infosos.id — Belum genap sebulan berjalan, proyek Rp21.771.530.000 dari APBD Kota Bandar Lampung tahun 2026 sudah ambruk. Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Wayhalim yang dikerjakan PT. Asmi Hidayat ini memalukan. Kontrak baru dimulai 4 Agustus 2026 dan baru 27 hari berjalan, struktur sudah retak, jebol, dan runtuh di beberapa titik.
FAKTA DI LAPANGAN: KACAU
– Struktur hancur: Dinding saluran runtuh, beton pecah, besi tulangan bengkok dan tercabut
– Lokasi kotor: Sepanjang proyek penuh puing dan sampah. Nol pengelolaan
– Waktu: Masa kontrak 150 hari sampai 31 Desember 2026. Belum apa-apa sudah gagal
DUGAAN KECURANGAN: MAIN POTONG SPESIFIKASI
Temuan di lapangan mengarah pada 3 pelanggaran fatal:
- Besi Banci: Spesifikasi Ø10 mm diduga diganti Ø8 mm. Kekuatan turun drastis
- Bekisting Murahan: Pakai kayu dan material bekas, bukan baja standar. Hasil cor tidak padat dan mudah rapuh
- Beton Abal-abal*: Belum selesai sudah ambruk sendiri. Mutu campuran dipertanyakan
Kalau ini bukan korupsi spesifikasi, lalu apa namanya?
LEMPAR BATU: PENGAWASAN TIDAK ADA
Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, tegas menyoroti pekerjaan tersebut. “Ini proyek 21 MILIAR! Belum selesai sudah jadi sampah. Ini bukti Dinas PU Kota Bandar Lampung tidur. Pengawasan? Nol besar”.
“Berani sekali kontraktor pakai besi 8 dan bekisting bekas. Itu hanya terjadi kalau pengawas lapangan dari Dinas PU dan CV. Tri Paica Artha sengaja tutup mata. Ada dugaan kuat praktik saling makmur di sini”. Tegasnya, Minggu (30/8/2026)
Masih menurut Junaidi, “Uang rakyat puluhan miliar mau dibuang untuk bangunan cacat lahir batin? Dinas PU gagal total menjalankan fungsi. Ini darurat!”
TUNTUTAN TEGAS LSM & WARGA
Warga: “Belum dipakai saja sudah hancur. Ini bom waktu buat pejalan kaki!”
Kami mendesak:
- Audit Forensik Sekarang: Buka semua RAB, tes lab beton dan besi di lapangan.
- Evaluasi & Copot Konsultan: Kinerja CV. Tri Paica Artha gagal. Evaluasi menyeluruh.
- Hentikan Pembayaran: Jangan ada 1 rupiah pun dicairkan sebelum perbaikan total.
- Sanksi Hukum: Jika terbukti, blacklist PT. Asmi Hidayat dan pidanakan pihak yang terlibat
- Tanggung Jawab Walikota: Jangan cuci tangan. Ini tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.
“Proyek ini bukan soal trotoar. Ini soal kepercayaan publik yang diinjak-injak. Dengan anggaran sebesar itu, rakyat berhak dapat infrastruktur yang aman dan bermutu. Jangan jadikan Bandar Lampung laboratorium proyek gagal. Cukup sudah. Usut, bongkar, dan adili”. Pungkas Ketua LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan.













