Infosos.id, Jakarta – Meski telah di undangkan sejak tiga tahun lalu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan ada tanggal 2 Januari 2026 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025.
Menariknya baru diberlakukan KHUP pada tanggal 2 Januari 2026, pada hari yang sama, telah disahkan dan diberlakukan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah beberapa ketentuan dalam KUHP baru tersebut.
Dikutip dari Dandapala, terdapat 55 point perubahan pasal-pasal yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut beberapa pasal yang mengalami perubahan sesuai UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
1. Pasal 37
Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menentukan bahwa setiap orang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, setiap orang hanya dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
2. Pasal 84
Jika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur bahwa setiap orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) bulan, maka dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diubah menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
3. Pasal 132 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan Pasal 121, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur bahwa kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi kepailitan, perubahan nama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, atau pembubaran.
4. Pasal 251
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memberikan pengecualian terhadap dapat dipidananya perbuatan memberi obat atau meminta
seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, yaitu terhadap perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
5. Pasal 263 dan Pasal 264
Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditujukan terhadap perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menentukan bahwa yang dapat dipidana hanyalah perbuatan dalam bentuk kesalahan berupa kesengajaan (diketahuinya) saja.
6. Pasal 609 dan Pasal 610
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menentukan pidana minimum khusus terhadap perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapuskan ketentuan pidana minimum khusus pada pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
7. Pasal 622
Pasal 622 ayat (1) huruf v Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian dengan hanya mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















