INFOSOS.ID, SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh terdakwa atas kasus penganiayaan anak di bawah umur yang kedapatan hendak tawuran menggunakan senjata tajam di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi antara 8 tahun hingga 10 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
“Menghukum terdakwa secara bersama-sama dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Agung Nugroho, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Selain vonis penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan kepada keluarga korban.
Para terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada orang tua korban Tristan yang seluruhnya bernilai Rp 348.138.500.
Dengan ketentuan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda para terdakwa dapat disita untuk membayar restitusi.
“Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 6 bulan,” kata Hakim Agung.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penganiayaan dilakukan terhadap korban Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15).
Adapun kronologi bermula dini hari itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar.
Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Saka tertangkap warga dan dianiaya.
Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.








