Infosos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka Yaqut, Fitroh memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis.
Sebelumnya KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, bersama dua orang lainnya yakni; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, terkait kasus kuota haji tahun 2023-2024















